Sabtu, 4 Oktober 2025

5 Fakta Suami Bunuh Istri di Bengkalis, Disangka Selingkuh hingga Bikin Alibi Korban Gantung Diri

Usai istrinya meninggal dari malam hingga pagi dirinya berpikir bagaimana cara mengelabui petugas atas kematian istrinya

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat melakukan konferensi pers terkait pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinyaJumat (28/7/2023). 

Usai istrinya meninggal dari malam hingga pagi dirinya berpikir bagaimana cara mengelabui petugas atas kematian istrinya.

Lalu terpikir atau ide membuat alibi istrinya meninggal gantung diri.

"Setelah meninggal inilah tersangka membuat alibi agar perbuatannya tidak terungkap. Sabtu pagi tersangka menunggu anaknya berangkat sekolah, M kemudian mengantungkan korban menggunakan kain di pintu kamarnya," kata Kapolsek Siak Kecil Ipda Eko Nursytiawan.

Baca juga: Pembunuhan Sopir Taksi Online di Semarang: Motif hingga Pelaku Ditangkap 3 Jam setelah Aksinya

Setelah itu barulah tersangka membuat cerita seolah olah korban gantung diri. Kemudian juga menyiapkan catatan berupa wasiat permintaan maaf kepada suaminya.

Sehari kemudian, korban ditemukan tak bernyawa dengan posisi tergantung di dalam kamar rumahnya di Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil.

4.  Korban Dibunuh diketahui dari otopsi 

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro  memastikan RM meninggal dunia bukan karena gantung diri atau cekikan kain gantung berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pembunuhan dilakukan suaminya sendiri setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan polisi dan pelaku M menyiapkan alibi gantung diri agar perbuatan pidananya tidak diketahui.

"Kita lakukan pemeriksaan intensif dan berhasil membuktikan kasus ini merupakan pembunuhan bukan bunuh diri," terang Kapolres.

5. Diancam Pasal Pembunuhan Berencana dan Diancam Hukuman Mati 

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, terkait perbuatan kejahatannya, pelaku akan dihadapkan pada Pasal 340 KUHPidana yang isinya:

"Bahwa pelaku pembunuhan berencana dapat dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 dua puluh tahun.

Selain itu tersangka M juga dijerat Pasal 338 KUHPidana yang berarti pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. "

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengupayakan penegakan hukum dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved