Penerimaan Siswa Baru
Terancam 5 Tahun Penjara, Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Sukabuni Tidak Ditahan Polisi
K telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya siswa berinisial MA (13) saat MPLS
Namun, kata Tubagus, pihaknya sebagai organisasi profesi guru akan melakukan pembelaan.
"Bagaimanapun, kami sebagai organisasi profesi tentu saja membela kepala sekolah tersebut. Biarlah proses hukum berjalan," ucapnya.
Sebagai langkah pembelaan tersebut, PGRI pun telah memberikan pendampingan hukum kepada tersangka Kepala SMPN 1 Ciambar.
Baca juga: Siswa Baru SMPN 1 Ciambar Meninggal Dunia Saat MPLS, Begini Tanggapan Bupati Sukabumi
Bantuan hukum juga datang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
"Kami akan memberikan pembelaan dari LBH PGRI berupa bantuan hukum. Dalam hal ini kami sudah menugaskan LKBH PGRI 2 orang pengacara untuk mendampinginya termasuk juga dari dinas juga," ungkapnya.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ditetapkan Tersangka, Kepsek SMPN 1 Ciambar Hanya Wajib Lapor, Polisi Ungkap Alasan Tak Ditahan
dan
Kepsek SMPN 1 Ciambar Jadi Tersangka, PGRI Sukabumi Sebut Meninggalnya MA Saat MPLS adalah Musibah
Sumber: Tribun Jabar
Penerimaan Siswa Baru
Pendaftaran SPMB SMA Terbuka Jabar 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya |
---|
Seragam Sekolah di Kota Semarang Capai Rp1,5 Juta, Dinas Pendidikan: Beli di Pasar Saja! |
---|
Alasan Kepala SD Negeri Ciledug Barat Tak Disanksi usai Minta Uang Seragam Rp1,1 Juta, Akui Keliru |
---|
Ekonomi Pas-pasan, Ibu di Pamulang Kaget Diminta Bayar Seragam SD Rp1,1 Juta di Sekolah Negeri |
---|
5 Contoh Susunan Acara Penutupan MPLS 2025 Jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/SMK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.