Minggu, 5 Oktober 2025

Penerimaan Siswa Baru

Terancam 5 Tahun Penjara, Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Sukabuni Tidak Ditahan Polisi

K telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya siswa berinisial MA (13) saat MPLS

Editor: Erik S
Tribun Jabar
Bangunan sekolah SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi. Polisi tidak menahan K, kepala sekolah SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Namun, kata Tubagus, pihaknya sebagai organisasi profesi guru akan melakukan pembelaan.

"Bagaimanapun, kami sebagai organisasi profesi tentu saja membela kepala sekolah tersebut. Biarlah proses hukum berjalan," ucapnya.

Sebagai langkah pembelaan tersebut, PGRI pun telah memberikan pendampingan hukum kepada tersangka Kepala SMPN 1 Ciambar.

Baca juga: Siswa Baru SMPN 1 Ciambar Meninggal Dunia Saat  MPLS, Begini Tanggapan Bupati Sukabumi

Bantuan hukum juga datang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

"Kami akan memberikan pembelaan dari LBH PGRI berupa bantuan hukum. Dalam hal ini kami sudah menugaskan LKBH PGRI 2 orang pengacara untuk mendampinginya termasuk juga dari dinas juga," ungkapnya.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ditetapkan Tersangka, Kepsek SMPN 1 Ciambar Hanya Wajib Lapor, Polisi Ungkap Alasan Tak Ditahan

dan

Kepsek SMPN 1 Ciambar Jadi Tersangka, PGRI Sukabumi Sebut Meninggalnya MA Saat MPLS adalah Musibah

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved