Penerimaan Siswa Baru
Terancam 5 Tahun Penjara, Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Sukabuni Tidak Ditahan Polisi
K telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya siswa berinisial MA (13) saat MPLS
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Polisi tidak menahan K, kepala sekolah SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
K telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya siswa berinisial MA (13) saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Sabtu (22/7/2023).
Baca juga: Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Siswa Meninggal Saat MPLS
K hanya dikenakan wajib lapor.
"Tidak dilakukan penahanan atau diterapkan wajib lapor Senin, Kamis," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Kamis (27/7/2023).
Maruly menjelaskan bahwa K tidak ditahan karena koperatif selama proses pemeriksaan sebagai saksi, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk tersangka diterapkan wajib lapor, dengan pertimgangan dari penyidik bahwa yang bersangkutan hadir saat diundang, yang kedua yang bersangkutan pekerjaannya jelas, jadi penyidik tidak khawatir bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri atau menghilangkan diri atau pun mengulangi perbuatannya," jelasnya.
Menurut Maruly, wajib lapor akan dilakukan K selama proses kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sampai dengan berkas perkara selesai, berkas perkara akan dikirimkan ke Kejaksaan untuk penuntutan sampai dengan persidangan," ucapnya.
Diketahui, terhadap K polisi menerapkan pasal 359 KUHPidana.
Baca juga: Kegiatan MPLS Diduga Langgar Prosedur, Kepsek di Sukabumi jadi Tersangka Kasus Tewasnya Siswa MA
"Terhadap tersangka K diterapkan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun," ujar Maruly.
PGRI berikan bantuan hukum
Organisasi profesi guru Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sukabumi menerjunkan bantuan hukum terhadap Kepala SMPN 1 Ciambar.
Kamis (27/7/2023), Kepala SMPN 1 Ciambar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi atas meninggalnya MA (13), seorang siswa baru, dalam rangkaian kegiatan MPLS, Sabtu (22/7/2023).
Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi, Tubagus Wahid Ansor, mengungkapkan, berkaitan dengan kejadian Kepala SMP 1 Ciambar, pihaknya merasa prihatin.
Baca juga: Bupati Sukabumi Sebut Kepala SMPN 1 Ciambar Bisa Dipecat Terkait Kasus Siswa SMP Meninggal Saat MPLS
"Sebetulnya atas kejadian itu di mana kan telah terjadi musibah siswa meninggal dunia. Tapi walaupun bagaimana memang itu mungkin ada kesalahan atas kurangnya pengawasan."
"Pihak PGRI pun menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polres Sukabumi," kata Tubagus.
Namun, kata Tubagus, pihaknya sebagai organisasi profesi guru akan melakukan pembelaan.
"Bagaimanapun, kami sebagai organisasi profesi tentu saja membela kepala sekolah tersebut. Biarlah proses hukum berjalan," ucapnya.
Sebagai langkah pembelaan tersebut, PGRI pun telah memberikan pendampingan hukum kepada tersangka Kepala SMPN 1 Ciambar.
Baca juga: Siswa Baru SMPN 1 Ciambar Meninggal Dunia Saat MPLS, Begini Tanggapan Bupati Sukabumi
Bantuan hukum juga datang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
"Kami akan memberikan pembelaan dari LBH PGRI berupa bantuan hukum. Dalam hal ini kami sudah menugaskan LKBH PGRI 2 orang pengacara untuk mendampinginya termasuk juga dari dinas juga," ungkapnya.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ditetapkan Tersangka, Kepsek SMPN 1 Ciambar Hanya Wajib Lapor, Polisi Ungkap Alasan Tak Ditahan
dan
Kepsek SMPN 1 Ciambar Jadi Tersangka, PGRI Sukabumi Sebut Meninggalnya MA Saat MPLS adalah Musibah
Sumber: Tribun Jabar
Penerimaan Siswa Baru
Pendaftaran SPMB SMA Terbuka Jabar 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya |
---|
Seragam Sekolah di Kota Semarang Capai Rp1,5 Juta, Dinas Pendidikan: Beli di Pasar Saja! |
---|
Alasan Kepala SD Negeri Ciledug Barat Tak Disanksi usai Minta Uang Seragam Rp1,1 Juta, Akui Keliru |
---|
Ekonomi Pas-pasan, Ibu di Pamulang Kaget Diminta Bayar Seragam SD Rp1,1 Juta di Sekolah Negeri |
---|
5 Contoh Susunan Acara Penutupan MPLS 2025 Jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/SMK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.