Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Pencabulan Gadis di NTT, Korban Diancam akan Dibunuh, Pelaku Cabuli Korban Sejak 5 Tahun Lalu

Seorang gadis di Flores Timus jadi korban pencabulan sejak masih SMP. Korban diancam akan dibunuh jika tidak memenuhi permintaan pelaku.

Editor: Abdul Muhaimin
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Pria di Flores Timur cabuli kerabatnya sejak korban masih SMP. Kasus pencabulan sudah berlangsung selama 5 tahun. (Sripoku.com/Anton) 

Laporan Reporter TribunFlores.com, Paul Kabelen

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap seorang pria di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial PPK (43) atas dugaan kasus pencabulan.

PPK diduga memaksa seorang gadis berinisial J untuk melayani nafsu birahinya.

Penculan terhadap J sudah dilakukan pelaku sejak lima tahun yang lalu.

Kini PPK telah ditangkap usai keluarga korban membuat laporan ke Polres Flores Timur.

Selain melakukan pencabulan, PPK juga melakukan pengancaman akan membunuh korban jika keinginannya tidak terpenuhi.

Baca juga: Sempat Bantah Lakukan Pencabulan terhadap Siswi, Pak Guru SD di Karangasem Kini Jadi Tersangka

Korban merupakan kerabat dekat pelaku yang masih berusia 16 tahun.

Kasus ini akhirnya terkuak setelah korban memberikan pengakuan.

Korban sudah tak tahan lantaran selama ini sering diancam dibunuh oleh pelaku jika berani buka mulut.

Pengakuan salah satu keluarga, YD, korban dicabuli saat masih berumur 11 tahun. Karena sering mendapat kekerasan dan ancaman pembunuhan, korban pun bungkam.

"Korban takut karena diancam dibunuh," ungkapnya, Senin 24 Juli 2023.

YD mengatakan, saking takut diancam, korban berniat melarikan diri ke Pulau Jawa.

Namun, niat itu gagal lantaran kembali diancam akan dibunuh jika ketahuan kabur.

Baca juga: Pemilik Warung di Cianjur Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korbannya Belasan Anak

Ancaman bertubi-tubi inilah yang mendorong korban berani menguak semua perlakuan dan tabiat bejat pelaku kepada keluarga besarnya.

Kepada keluarga, korban mengaku sering dianiaya jika menolak memuaskan nafsu birahi PPK yang sudah kepala empat itu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved