Sabtu, 4 Oktober 2025

Sempat Bantah Lakukan Pencabulan terhadap Siswi, Pak Guru SD di Karangasem Kini Jadi Tersangka

Sempat membantah telah melakukan pencabulan terhadap siswinya, seorang oknum guru SD tak berkutik setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Dewi Agustina
Kolase Tribunnews.com: TribunPontianak.co.id/Nur Imam Satria dan Tribunnews/Net
Ilustrasi korban pencabulan - Sempat membantah telah melakukan pencabulan terhadap siswinya, SA, seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Karangasem tak berkutik setelah ditetapkan sebagai tersan 

TRIBUNNEWS.COM, AMLAPURA - Sempat membantah telah melakukan pencabulan terhadap siswinya, SA, seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Karangasem tak berkutik setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Wali kelas korban yang berstatus guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dijadikan tersangka Kamis (20/7/2023) setelah menjalani pemeriksaan selama 2 jam di Polres Karangasem.

Kasus pencabulan itu terjadi pada Kamis (15/6/2023).

Sang guru mengajak siswinya bertemu di tempat sepi saat hari memasuki tengah malam di sawah, dekat jalan raya.

Baca juga: Motif Penganiayaan yang Tewaskan Tahanan Pencabulan Anak Kandung di Depok

Namun SA membantah semua yang disangkakan kepadanya.

Ia mengaku tak pernah melakukan apapun saat bertemu dengan siswinya itu.

Menurutnya, pertemuan itu hanya sebatas guru dan murid.

Tapi pengakuan berbeda disampaikan korban dan saksi.

Korban mengatakan, SA memeluk, mencium dan melakukan tindakan asusila lainnya kepada korban.

Setelah kejadian, korban menceritakan kejadian itu ke orangtuanya.

Berdasarkan hasil visum dari RSUD Karangasem, menunjukkan bukti mengarah pencabulan.

Saat ini, korban masih dalam pengawasan orang tua.

Baca juga: Seorang Anak di Bawah Umur jadi Korban Pencabulan, Pelaku Sebut Tak Tahan Tunggu Masa Nifas Istri

Korban trauma atas kejadian yang menimpanya itu.

Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Kabupaten Karangasem, Ipda Rizqi Fathul Mubin mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, SA langsung ditahan di Polres Karangasem.

"Kami tetapkan tersangka karena sudah ada dua alat bukti. Pertama keterangan korban dan saksi, kedua hasil visum RSUD Karangasem. Tersangka, tak mengakui perbuatannya. Hanya sebatas pertemuan," ungkap dia.

Kakek Cabul

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved