Selasa, 30 September 2025

Motif Baghastian Bunuh Sopir Taksi Online Tengah Malam: Saya Tusuk Sambil Memejamkan Mata

Rencananya, ia hanya hendak merampok mobil korban jenis Innova Reborn warna hitam. Namun, ternyata korban melawan

TribunJateng/Iwan Arifianto
Tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online Semarang, Baghastian Wahyu Kisara (27) di Kantor Polrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023). Baghastian mengaku terdesak dengan permintaan ibu untuk membantu biaya kuliah adiknya di Bandung. 

Namun, ternyata korban melawan sehingga tersangka menghunuskan pisaunya ke leher dan dada korban.

"Saya sempat todong korban dari kursi belakang tetapi korban melawan sehingga saya tusuk sambil memejamkan mata," bebernya.

Tersangka mengatakan, merasa stres dengan tanggung jawabnya sebagai tulang punggung keluarga sebab ayahnya baru dua bulan ini ditangkap polisi.

Ayahnya tersandung kasus ganjal ATM di Yogyakarta sehingga otomatis biaya hidup keluarganya menjadi tanggung jawabnya.

Pekerjaannya sebagai karyawan di perusahaan jaringan internet di Kota Semarang tak mencukupi kebutuhan keluarganya.

"Ayah ketangkap polisi kasus ganjal ATM di Yogyakarta. Terus Ibu minta biaya untuk tambah-tambah adik kuliah."

"Saya sudah kepepet, pikiran butuh banget maka ya nekat nodong tapi korban malah gitu, saya menyesal sekali," terangnya.

Baca juga: Pelajar SMP di Palembang Begal Motor Pacarnya Sendiri, Korban Dipukul Sampai Pingsan

Kronologi Kejadian

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, kasus pembunuhan bermula saat tersangka memesan taksi online dari depan Java Mall ke arah Mugassari.

Setiba di lokasi, korban ditusuk sebanyak empat kali.

"Selepas melakukan penusukan tersangka pindah dari kursi belakang ke depan lalu membawa kabur mobil korban," jelasnya.

Kasus tersebut terungkap dalam hitungan jam berkat adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dari kasus tersebut, ia meminta para pekerja sopir online dan sejenisnya hendaknya meningkatkan keamanan dengan memasang GPS di mobil.

Selain itu, dipasang sekat yang memisahkan antara sopir dan penumpang.

"Misal ditambah ada tombol urgen yang terhubung dengan kami tentu teknologi tersebut kami dukung," ungkapnya.

Tersangka dijerat pasal 365 KUHP ayat 3 tindak pidana pencurian disertai kekerasan hingga korban meninggal dunia. Sekaligus pasal 340 dan pasal 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana seumur hidup.

Baca juga: Sopir Taksi Wanita Berhasil Lawan 2 Begal hingga Alami 10 Luka Tusukan, Pelaku Ternyata Perempuan

Tusuk Korban Sambil Merem

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan