Sabtu, 4 Oktober 2025

Usai Gelar Profesor Dicopot dan Tidak Boleh Ngajar, 2 Mantan Pimpinan MWA UNS Solo Melapor ke Gibran

Keduanya mendatangi Balai Kota Solo agar dugaan korupsi ini mendapatkan atensi Gibran.

Penulis: Erik S
Kolase Tribunnews.com: TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Kiri ke kanan: dosen UNS Hasan Fauzi dan Tri Atmojo mendatangi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. 

Keputusan ini mulai berlaku pada hari kerja ke-15, terhitung sejak 6 Juli 2023 kemarin.

"Berarti tanggal 21, yaa berlaku efektif tanggal 22 (Juli) berarti,” tambah Muhtar.

“Ini bunyi SK, kalau jabatan pelaksana itu adalah tenaga administrasi terbawah, kalau guru besar itu usia pensiunnya 70 tahun, karena jadi pelaksana usia pensiunnya menjadi sampai 58,” terang dia.

“Secara otomatis, kalau beliau berdua menjadi tendik berarti kalau lihat usianya sudah lewat. Setelah logikanya pekan ini keluar,” lanjut dia. 

Untuk dana pensiun, Muhtar mengatakan keduanya tetap mendapatkan haknya, tetapi sebagai pejabat pelaksana bukan sebagai guru besar.

Penulis: Andreas Chris Febrianto/Ahmad Syarifudin

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Dua Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi di Kampus, Minta Atensi ke Gibran

dan

Kementerian Pendidikan Copot 2 Guru Besar UNS, Rektor Jamal : Kami Sedih, Profesor Itu Langka

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved