Jumat, 3 Oktober 2025

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Pati, Terungkap Sebelum Menganiaya Pelaku Minum Miras

Pelaku lalu melajukan sepeda motor ke tengah lapangan dan berhenti di sana untuk memukuli istrinya

Editor: Eko Sutriyanto
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
Rekonstruksi kasus KDRT oleh suami yang mengakibatkan istri tewas di Lapangan Brimob Pati, Selasa (11/7/2023). Adegan penganiyaan diperagakan langsung oleh pelaku, yakni Mustain (27). 

Tuntutan keluarga, karena pelaku sudah menghilangkan nyawa orang lain, hukuman seharusnya puluhan tahun, penjara seumur hidup atau dihukum mati," tegas dia.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan, pihaknya bersama Kejaksaan menggelar rekonstruksi agar kasus ini semakin terang.

"Sebanyak 48 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi sudah menggambarkan dengan jelas kasus dan penanganan yang kami lakukan sejak awal. Korban dianiaya pelaku yang jengkel setelah cekcok," ujar dia. (mzk)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sadis! Rekonstruksi KDRT Suami di Pati Bunuh Istri, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved