Video Hubungan Intim Jadi Bukti Perselingkuhan Oknum Polisi dengan Wanita Bersuami di Trenggalek
Bahkan saat digerebek pada Rabu (5/7/2023), keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri
Walaupun telah dilaporkan ke pihak kepolisian, petugas tidak menahan keduanya, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Dalam perkara ini, kami terapkan pasal 284 KUHP (tentang perzinahan). Sehingga mereka tidak bisa dilakukan penahanan," jelasnya.
Saat ini keduanya (polisi dan sang wanita) ada di polres, kalau di reskrim atau pidana umum itu sepanjang tidak ada yang mengadu dari pasangan itu, ya tidak ada pidana. Ini delik aduan absolut.
Sedangkan untuk sanksi profesi anggota kepolisian, merupakan kewenangan propam (profesi dan pengamanan).
"Itu kewenangan di provost, dalam hal ini ankum (atasan yang berhak menghukum) (Polres) Tulungagung," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Suami di Rumah Jaga Anak, Wanita di Trenggalek Selingkuh dengan Oknum Polisi, Video Jadi Bukti
Sumber: Tribun Jatim
Kompolnas Bakal Klarifikasi Soal Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti yang Viral di Medsos |
![]() |
---|
Lisa Mariana Beberkan Alasan Pemeriksaannya di KPK soal Ridwan Kamil yang Berlangsung Sangat Singkat |
![]() |
---|
Jejak Pelarian Alvian Tersangka Pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu, Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
Sosok Pelaku Pembakar Mobil Kades di Trenggalek, Tak Terima Ditegur usai Bacok Kambing Tetangga |
![]() |
---|
Chikita Meidy Punya Bukti Video Perselingkuhan Sang Suami Indra Adhitya, Sebut Itu Spektakuler |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.