Sosok YS, Suami di Solo Jual Istri untuk Prostitusi, Rekam Adegan Ranjang Istri dengan Pria Lain
Suami di Solo jual istrinya untuk layanan prostitusi. Pelaku tidak hanya menjual istrinya tapi juga merekam adegan ranjang istrinya dengan pria lain.
TRIBUNNEWS.COM - Polresta Solo membongkar praktik prostitusi online dengan tagline Wild Wife dan menangkap seorang pelaku di sebuah hotel di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (13/6/2023) pukul 23.00 WIB.
Pelaku berinisial YS (26) merupakan warga Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menjual istrinya untuk layanan prostitusi melalui media sosial.
Bahkan YS memberi kebebasan ke pelanggannya untuk melakukan hubungan badan bertiga atau berempat secara bersamaan.
YS juga berada di kamar hotel untuk melihat dan merekam istrinya yang berinisial PP (28) disetubuhi pria lain.
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kota Bogor: Pelaku Terungkap Bekerja Sama dengan Pemilik Kos
Dalam kesehariannya pelaku bekerja sebagai pegawai bengkel.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan YS menjual istrinya karena desakan ekonomi.
"Karena khilaf. Karena banyak kekurangan uang," ungkapnya, Jumat (7/7/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Ia menambahkan YS sudah menjual istrinya sebanyak 10 kali dalam setahun terakhir.
YS membuat tagline Wild Wife karena memaksa istrinya melayani beberapa permintaan yang diinginkan pelanggan.
"Jadi mereka itu di dalam satu kamar, dia tahu apa yang dilakukan pelanggan dan istrinya."
"Kadang mereka mabuk bareng. Dia ikut melayani bisa threesome bisa foursome."
"Makanya di akun medsos mengatakan Wild Wife. Sesuai permintaan pelanggan," ujarnya.
Baca juga: Belasan Remaja di Puncak Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Prostitusi Online
Petugas kepolisian juga menemukan sejumlah adegan persetubuhan PP yang direkam oleh pelaku.
Adegan persetubuhan PP dengan pria lain diunggah pelaku ke media sosial.
"Ada akun. Dia juga sering mengupload kegiatan tersebut. Kalau pada saat penangkapan kami, kami tidak menemukan apa yang ada di video."
"Tapi dari penelusuran jejak yang didapatkan di postingan dia itu ada dan banyak. Itu kelihatannya iklan bahwa dia bisa melayani sampai sejauh ini," bebernya.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, YS diamankan lantaran ada laporan seorang suami yang menjual istri menggunakan berbagai media sosial.
"Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada dugaan seorang laki-laki yang telah menjual istrinya di hotel di kawasan Gilingan," paparnya, Jumat (7/7/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Baca juga: Jajaran Polresta Kendari Amankan Pelaku Prostitusi Online, 5 Orang Jadi Tersangka
Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah bukti untuk melakukan penangkapan.
"Selanjutnya pelapor bersama anggota unit PPA Polresta Solo melakukan penyelidikan ke hotel dan benar didapati di kamar nomor 315 lantai 3, ada seorang wanita dan dua orang laki-laki, habis melakukan kegiatan persetubuhan," sambungnya.
Di dalam hotel tersebut ada YS, istrinya dan laki-laki yang menggunakan jasa prostitusi pelaku.
Pelaku YS dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Solo, Jumat (7/7/2023).
YS mengaku telah menjual istrinya yang berinisial PP (28) sebanyak 10 kali.
Pelaku menggunakan media sosial untuk menjual istrinya ke pria hidung belang.
"Kurang lebih satu tahun. Kurang lebih 10 kali transaksi."
"Melalui media sosial. Sebagian tunai sebagian transfer sesudah (bersetubuh)" bebernya.
Menurut YS, pelanggan memiliki hak untuk menentukan lokasi untuk berhubungan badan.
"Tempatnya yang menentukan pelanggan, yang menyiapkan pelanggan juga. Saya di situ nunggu, mengantar dan menjemput," tandasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Andreas Chris)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.