Sabtu, 4 Oktober 2025

Jajaran Polresta Kendari Amankan Pelaku Prostitusi Online, 5 Orang Jadi Tersangka

Jajaran Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 10 orang yang terlibat prostitusi online.

NST
Ilustrasi prostitusi online - Jajaran Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 10 orang yang terlibat prostitusi online. 

TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 10 orang yang terlibat prostitusi online.

10 orang tersebut diamankan di sebuah hotel yang berlokasi di Kota Kendari, Sultra.

Dari 10 orang yang diamankan, ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

"Yakni AMD (pengguna jasa prostitusi), kemudian ADT (mucikari), MF (Mucikari), AS (pekerja prostitusi), IPP (Pekerja Prostitusi)," ujarnya.

Sementara lima orang yang ikut diamankan dilokasi kejadian saat ini masih sebagai saksi.

Baca juga: Polda Aceh Ungkap Kasus Perdagangan Orang Bermodus Prostitusi

"Para saksi bila terbukti juga sebagai Pelaku, akan ditingkatkan statusnya menjadi Tersangka," ujarnya.

Adapun ancaman hukuman kepada para tersangka ini kata AKP Fitrayadi yakni paling lama lima belas tahun dan paling rendah tiga tahun

"Serta pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)," ucapnya.

Kronologi Penggerebekan

AKP Fitrayadi mengatakan penggrebekan diawali penyelidikan polisi.

Terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang di Kota Kendari, Sultra.

Usai pengintain, para pekerja seks komersial (PSK) terpantau memasuki sebuah hotel.

Di dalam hotel, para PSK tersebut diketahui menjajakan diri lewat aplikasi michat.

"Selain itu, melalui aplikasi WhasApp menghubungi para pencari pelanggan (mucikari) untuk di carikan pelanggan."

Halaman
12
Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved