Perdagangan Orang
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kota Bogor: Pelaku Terungkap Bekerja Sama dengan Pemilik Kos
Polresta Bogor Kota menangkap 9 orang tersangka kasus Tindak Pidana Penjualan Orang ( TPPO) di Kota Bogor.
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Polisi mengungkap para muncikari prostitusi online bekerja sama dengan pemilik kamar kos.
Imbalannya, pemilik kamar kos tersebut mendapat sejumlah uang.
Baca juga: Hasil Ronda Malam, Polisi dan Penghuni Apartemen Bogor Valley Tangkap Mucikari Prostitusi Online
Diketahui, Polresta Bogor Kota menangkap 9 orang tersangka kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Kota Bogor.
"Pemilik kos tahu dan menerima uang. Misal harga rate 170 ribu ratenya naik jadi 180 ribu," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, Senin (12/6/2023).
Rizka menjelaskan, uang itu membuat pemilik kamar kos itu tutup mulut.
Alhasil, prostitusi online di kamar kos itu berjalan mulus.
Meski begitu, pemiilik kamar kos itu akan dilakukan pemeriksaan.
"Tentu kita akan dalami lagi. Tentu ini keterlibatan pelaku dengan pemilik. Kita dalami juga pemilik kamar kos nya," tegas Rizka.
Baca juga: Belasan Remaja di Puncak Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Prostitusi Online
Sementara itu, di sisi lain, Polresta Bogor Kota terus berupaya menekan angka TPPO prostitusi online di Kota Bogor.
Dari semua kecamatan di Kota Bogor, polisi terus memetakan titik-titik yang disinyalir masih marak prostitusi.
"Informasi sudah kita terima baik dari masyarakat maupun aduan ke link media sosial kami. Saat ini satu persatu kita dalami. Itu masing masing kecamatan masih ada ( prostitusi online)," tandasnya.
Tarif kencan
Sekali kencang di ranjang, para PSK online ini mematok harga mulai Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu untuk sekali kencan.
Bahkan, PSK online Bogor ini sanggup melayani 5 orang pria di ranjang dalam waktu satu malam.
Baca juga: Belasan Remaja di Puncak Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Prostitusi Online
"Dari hasil interogasi, para korban (PSK) melayani 5 tamu per-hari dengan tarif Rp 200 sampai Rp 250 ribu," jelas Kapolreta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo teguh Prakoso, Senin (12/6/2023).
Sumber: Tribunnews Bogor
Perdagangan Orang
Bareskrim Bongkar Praktik Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Bahrain, 3 Tersangka Ditangkap |
---|
Dua Pekerja di Malang Dijerat Pasal TPPO, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Lemah |
---|
Polri Ungkap Kasus TPPO, 699 WNI Jadi Korban Scam Online di Myanmar, Aktor Intelektual Masih Diburu |
---|
Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Terkait Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar |
---|
VIDEO Dari Myawaddy ke Indonesia: Kisah 554 WNI Korban Online Scam Akhirnya Kembali ke Tanah Air |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.