Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengemis Hedon di Pati, Video Karaoke Bareng LC Viral, Akui Sehari Bisa Dapat Rp150 Ribu

Pengemis di Pati viral usai video hedonnya karaoke bareng LC tersebar. Saat ditangkap, ia mengaku bisa mendapat Rp150 ribu sehari dari mengemis.

Instagram @patisakpore
Video yang memperlihatkan pengemis hedon berkaraoke bareng LC, viral di media sosial. Sosok pengemis itu ternyata AM (40), warga Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. AM kemudian ditangkap Satpol PP Pati, Selasa (4/7/2023). 

Ia terpaksa mengemis karena terjerat utang.

"Kalau ditanya kapok ya kapok, tapi gimana ya."

"Faktor ekonomi karena harus bayar utang," aku dia.

Baca juga: Masuk ke Kamar Mempelai Wanita Saat Ada Acara Pernikahan, Pria asal Pati Ini Sikat Uang Rp200 Ribu

Sudah Pernah Ditangkap 2 Kali

Pengemis yang videonya viral diinterogasi oleh petugas Satpol PP Pati, Selasa (4/7/2023). (TRIBUNJATENG.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL)
Pengemis yang videonya viral diinterogasi oleh petugas Satpol PP Pati, Selasa (4/7/2023). (TRIBUNJATENG.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Pati, Djuharianto, membeberkan sosok AM sebenarnya sudah pernah ditangkap.

Bahkan, menurut Djuharianto, SM sudah dua kali ditangkap dan pernah diberi teguran.

"Dia (AM) sudah lama mengenis. Bahkan sudah dua kali kami tangkap. Kali pertama sekitar dua bulan lalu."

"Jumat lalu bahkan sudah saya tegur langsung untuk tidak mengulangi."

"Tapi, ternyata dia masih mengulangi minta-minta di lampu merah Puri," beber Djuharianto, Selasa, masih dikutip dari TribunJateng.com.

Saat diamankan, sambung Djuharianto, AM sudah mengantongi hasil mengemis selama satu jam sebanyak Rp50 ribu.

Terkait aksi mengemis seperti yang dilakukan AM, Djuharianto menegaskan aturan daerah telah memberikan larangan.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Tibumtranmas, hasil uang dari mengemis seharusnya disetorkan ke kas daerah.

Namun, untuk kasus AM, Djuharianto mengatakan baru memberikan pembinaan.

Pembinaan itu berupa pembinaan fisik, yaitu push-up dan lari keliling lapangan tenis.

"Dalam Perda Tibumtranmas, kegiatan minta-minta di jalan raya atau lampu merah memang dilarang," ungkap Djuharianto.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved