Senin, 6 Oktober 2025

Nasib Tukang Becak Pelaku Pembunuhan Istri, Sempat Sekarat Diamuk Massa, Kini Divonis Seumur Hidup

Indra membacok sang istri yang saat itu tengah menggendong anaknya berinisial SS yang masih berusia 1,5 tahun.

Penulis: Dewi Agustina
TRIBUN MEDAN/HO
Indra Saputra (34), terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya, Nurmaya Santi Siregar (28) akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/7/2023). Foto kondisi pelaku pembacokan istri saat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk perawatan medis setelah diamuk massa. 

Usai cekcok, Nurmata meninggalkan rumah bersama anak-anaknya.

"Kemudian terdakwa mencari keberadaan korban, dan akhirnya terdakwa mengetahui keberadaan korban yang berada di Marelan," kata jaksa.

Lalu, terdakwa mendatangi korban dan membawa anak-anaknya dari kos-kosan di Marelan pada 23 Oktober 2022.

Saat membawa anak-anaknya pulang, terdakwa mengambil parang di Jalan Amaliun dan menyimpannya di becak motor.

"Terdakwa membawa parang itu untuk jaga saat nanti ada keribuatan dengan korban, dan pada saat terdakwa narik becak motor dengan membawa anak-anaknya, korban menghubungi terdakwa mengaku ingin berjumpa dengan anak-anaknya," ucap jaksa.

Lalu, terdakwa dan korban bertemu di Jalan Aksara.

Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri di Brebes, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan dan Motif Masih Diselidiki

Korban kemudian membawa anaknya naik becak motor bersama rekannya, May Sarah.

Saat itu, terdakwa yang emosi mengikuti becak yang ditumpangi korban.

Sampai di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, terdakwa lalu menabrak becak yang ditumpangi korban.

Setelah becak berhenti, terdakwa mendaratkan parangnya ke leher korban hingga bersimbah darah.

Ketika pembacokan terjadi, korban masih memangku anaknya yang masih kecil.

Seorang pria tega mencekik istrinya sendiri hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di tanah garapan, Pasar XII Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Rabu (1/2/2023).
Seorang pria tega mencekik istrinya sendiri hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di tanah garapan, Pasar XII Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Rabu (1/2/2023). (HO/Tribun medan)

"Akibat perbuatan terdakwa, korban Nurmaya Santi Siregar meninggal dunia akibat luka-luka yang dialaminya sesuai dengan visum et repertum nomor 08/X/2023/RS Bhayangkara tertanggal 24 Oktober 2022 yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan, dengan kesimpulan penyebab kematian korban adalah pendarahan di rongga kepala disertai putusnya pembuluh darah besar di leher bagian belakang kanan akibat trauma tajam," jelas Jaksa.

Sempat Diamuk Massa

Dikutip dari Tribun Medan, sebelumnya Kapolsek Percut Seituan Kompol Muhammad Agustiawan membeberkan kronologis kejadian tragis yang terjadi di Jalan Mandala By Pass, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (23/10/2022) dini hari itu.

Setelah mendapatkan informasi, pihaknya langsung ke lokasi dan memeriksa sejumlah saksi mata.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved