Selasa, 30 September 2025

Guru BK SMP di Ciamis Ditangkap Polisi Karena Lecehkan 12 Siswa dan Siswi, Begini Modus Pelaku

Kapolres mengatakan dari 12 korban oknum guru tersebut, 10 orang perempuan dan 2 orang laki-laki.

Penulis: Erik S
Andri M Dani/Tribun Jabar
YH Spd (54) guru SMP di Ciamis yang melecehkan belasan muridnya saat di Mapolres Ciamis, Rabu (28/6/2023). 

Menindak lanjuti laporan tersebut pihak Polres Ciamis dengan melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi termasuk pemeriksaan ulang terhadap 12 orang anak yang menjadi korban.

Serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sehingga didapat alat bukti yang cukup.

Pada Senin (12/6) dilakukan gelar perkara dan kemudian terduga pelaku diperiksa pada Jumat (16/6).

Setelah itu tersangka pelaku pun diciduk Jumat (23/6) lalu.

Sejumlah barang bukti pun diamankan berupa seragam batik berlogo salah satu SMP di Ciamis. Serta tas selendang warna hitam.

YH SPd, oknum guru cunihin yang mengajar di salah satu SMP di Ciamis tersebut terancam ketentuan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun2016 tentang perlindungan anak, dengan ganjaran pidana penjara minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca juga: Polisi Sebut Tiga Pemuda yang Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Mamuju Sulbar Dalam Pengaruh Miras

Atau ketentuan pasal 6 huruf (c) UU No 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp 300 juta. (*

Pelaku adalah guru BK

Oknum guru tersebut menjadi guru BK dan sebelumnya mengajar PPKN  di sekolah tempat ia mengajar.

AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan dari 12 korban oknum guru tersebut, 10 orang perempuan dan 2 orang laki-laki.

"Di antara korban ada yang sampai trauma. Tetapi kemudian sudah masuk sekolah kembali,” jelas Tony Prasetyo.

Krononologis

YH mulai melancarkan aksi bejatnya pada bulan November hingga Desember 2022.

Pada November 2022, pelaku memegang pantat siswi yang sedang menulis di meja kelas.

Baca juga: Pria di Boyolali Diduga Rudapaksa Anak Kandung, Ibu Korban Buat Laporan ke Polisi

Kejadian serupa juga sering terjadi. Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap murid lainnya baik perempuan maupun laki-laki.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan