Kronologi Pria di Gresik Tewas Gara-gara Kunyit, Korban Mengalami Luka di Kepala hingga Pak RW Murka
Dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial M itu terjadi pada Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sementara B menyebutkan bahwa lahan itu sudah dibeli olehnya. B sempat mengomeli korban.
Tidak terima, korban yang memiliki riwayat gangguan jiwa kembali ke rumahnya dan sempat mengambil senjata tajam berupa sabit.
Akibatnya pelaku naik pitam dan melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan kayu dan tangan kosong, yang sempat diketahui warga.
Warga yang melihat tindak penganiayaan tersebut kemudian melerai.
Warga juga sempat membawa korban ke puskesmas terdekat untuk perawatan medis.
Baca juga: Polda Maluku Tetapkan Dua Oknum Polisi Sebagai Tersangka Kasus Pemerkosaan dan Penganiayaan
Namun dua hari berselang korban meninggal dunia pada saat menjalani perawatan akibat luka yang dialami.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan dan (pelaku) telah mengakui apa yang dilakukan," ucap Aldhino.
Dari peristiwa tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa kayu berukuran 3x5 dengan panjang 1 meter, satu buah sabit dan satu ember plastik warna hitam berisi kunyit.
Selain itu, polisi juga membongkar makam korban untuk keperluan otopsi.
"Kepada pelaku, kami kenakan Pasal 351 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan kematian," kata Aldhino.
Pelaku Ditangkap
Penganiaya tetangga gara-gara kunyit di Gresik ditangkap Satreskrim Polres Gresik.
Pelakunya bernama Bonadi berusia 44 tahun warga Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Sementara korban bernama Mujiono berusia 40 tahun, seorang petani beralamatakan di Desa Kesamben kulon RT 03 RW 04 Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik meninggal dunia seusai menjalani perawatan beberapa hari di RSUD Ibnu Sina Gresik.
"Pelakunya sudah kami amankan beserta barang bukti balok kayu, bak dan sejumlah kunyit," ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Oknum Pegawai Lapas Dobo Terancam Disanksi Berat Meski Telah Berdamai dengan Korban Penganiayaan
Aksi penganiayaan itu terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari Panggung ke Kampus, Arzeti Bilbina Resmi Sandang Status Dosen Tetap |
![]() |
---|
Bunuh Charlie Kirk, Tyler Robinson Dituntut Hukuman Mati oleh JPU Utah County |
![]() |
---|
FBI Sebut DNA dan Obeng Jadi Bukti Tyler Robinson Bunuh Charlie Kirk |
![]() |
---|
Sosok 2 Petani Ditemukan Tewas Terkubur di Kebun Alpukat, Misteri Kematiannya Belum Terungkap |
![]() |
---|
FBI Pastikan DNA Tersangka Penembak Charlie Kirk Cocok dengan Temuan Bukti di TKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.