Kesaksian Tetangga soal Pelaku Mutilasi di Klaten: 3 Bulan Tinggal di Rumah Korban, Jarang Bergaul
Berikut ini kesaksian tetangga soal sosok pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi di Klaten.
Diketahui, Turah juga pernah melakukan pembunuhan saat berada di Wonosobo.
Pria tersebut membunuh seorang wanita pada 2009 lalu.
Baca juga: Sosok Turah, Pelaku Mutilasi di Klaten, Pernah Lakukan Pembunuhan 2009
Ia pun sempat menjalani hukuman penjara di Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Saat itu, Turah merasa dibohongi oleh wanita tersebut.
Pria itu lalu bebas dari penjara pada 2017 silam.
Sementara, dalam kasus mutilasi di Klaten, Turah dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP.
Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunSolo.com/Tri Widodo) (TribunJateng.com) (TribunJogja.com/Almurfi Syofyan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.