Gubernur Edy Rahmayadi Digugat Eks Kadis PUPR Sumut Buntut Pencopotan Jabatan: Dia Adik Kelas Saya
Keputusan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mencopot Kepala Dinas PUPR Sumut Bambang Pardede berbuntut panjang. Bambang menggugat Edy ke PTUN.
"Tiga kali sudah dikasih peringatan dari organisasi, semua berlaku sama, perkara dekat oh dekat sekali. Orang dia adik kelas saya di SMA Negeri 1," katanya.
Edy menuturkan, kesalahan fatal yang dilakukan Bambang Pardede sehingga harus didemosi (penurunan jabatan) adalah murni karena kinerja.
"Kinerja (kesalahannya), salah satunya (proyek Rp 2,7 triliun) kalau saya bilang tidak nanti tak bagus juga. Itu salah satunya, tapi kinerja, kinerja semua ini kan ada rapotnya ini," katanya.
Edy juga menyesalkan jika Bambang Pardede menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Edy menilai, seharusnya Bambang dapat menemuinya secara langsung.
"Berarti kalian bisa menilai, kok menggugat, saya inikan komandannya masa menggugat harusnya dia datang saja sehingga dijelasin," pungkasnya. (Tribunmedan.com/ Rechtin Hani Ritong)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.