Gubernur Edy Rahmayadi Digugat Eks Kadis PUPR Sumut Buntut Pencopotan Jabatan: Dia Adik Kelas Saya
Keputusan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mencopot Kepala Dinas PUPR Sumut Bambang Pardede berbuntut panjang. Bambang menggugat Edy ke PTUN.
“Faktanya Ir Bambang Pardede tidak melakukan pelanggaran disiplin dan tidak pula berkinerja buruk, pencopotan Ir Bambang Pardede dari Kadis PUPR Sumut oleh Gubsu sama sekali tidak ada dasarnya. Beliau tidak pernah dinyatakan kinerjanya di bawah standard dan tidak pernah pula diberi peringatan apalagi diberi waktu selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Tiba-tiba saja Gubsu mencopot beliau dari Kadis PUPR Sumut. Hal ini menunjukkan kesewenang-wenangan Gubsu dalam menjalankan tugas dan jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara. Indonesia adalah negara hukum, gubernur bukan raja, ia wajib tunduk dan patuh pada undang-undang,” ucapnya.
Selain terdapat banyak pelanggaran hukum oleh Gubernur Sumatera Utara dalam penerbitan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/2344/V/2023 tanggal 17 Mei 2023, juga terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Sumut berupa pemalsuan akun ASN milik Bambang Pardede.
“Atas dugaan tindak pidana Pasal 30 dan 32 UU ITE tersebut, Ir Bambang Pardede selaku korban telah membuat laporan pengaduan kepada Polda Sumatera Utara. Kami harapkan penyidik segera dapat menuntaskan dugaan tindak pidana ini yang menurut kami erat hubungannya dengan penerbitan Keputusan Gubsu yang cacat hukum dan Pelaksanaan Seleksi Jabatan Kadis PUPR Sumut yang tidak sesuai ketentuan undang-undang," katanya.
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menanggapi protes yang dilayangkan oleh eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Bambang Pardede.
Mantan anak buahnya itu juga berencana melaporkan Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait SK pembebas tugasannya dari jabatan Kadis PUPR dan SK demosi dirinya dari Eselon II ke Eselon III.
"Jadi begini, jabatan itu bukan hak, jabatan itu adalah kepercayaan. Mudah-mudahan tahu lah itu semua. Tetapi kalau gaji itu hak," ujar Edy Rahmayadi saat diwawancarai di kantornya, Kamis (22/6/2023).
Menyikapi upaya hukum tersebut, Edy Rahmayadi menilai, protes yang dilakukan Bambang Pardede sah-sah saja.
Tetapi, ia memastikan bahwa keputusan terhadap Bambang Pardede sudah sesuai dengan evaluasi kinerja.
"Ya boleh-boleh saja kita protes sana sini, tetapi semua inikan ada standard kinerja. Ada yang mengatur, saya inikan hanya sebagai ketua, tapi prosedur itu harus dilaksanakan," katanya.
Menurut Mantan Pangkostrad itu, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai kinerjanya yang dilakukan oleh tim khusus.
"Silakan saja (melapor), inikan juga atas seizin KASN, semua itu ada aturannya, makanya di eselon II itu kalau tentara jenderal itu, dia ada estetika, ada skill kemampuannya, jadi tuntutannya di situ. Sehingga dinilai lah kinerja, siapa yang menilai? Ada timnya," ungkapnya.
"Semua ini dinilai ini, yang tak dinilai saya saja, sama wagub, karena saya pejabat politik. Yang menilai saya siapa? Rakyat," ucapnya.
Edy pun mengaku Bambang Pardede belum pernah menemuinya secara langsung untuk membicarakan protesnya terhadap keputusan gubernur.
"Tak ada (menanyakan). Katanya ada suratnya ke saya, alah ngapain surat-suratan, kan dekat saja, orang satu Medan di sini. Datang saja ke tempat saya nanti kan dijawab," ucapnya.
Edy Rahmayadi mengaku sudah memberikan peringatan kepada eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Bambang Pardede sebelum mencopotnya dan menurunkan jabatannya ke Eselon III.
Edy juga mengaku sangat dekat dengan Bambang Pardede yang merupakan juniornya di SMA Negeri 1 Medan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.