Selasa, 7 Oktober 2025

Siswa SD dan SMP di Banten Bakar ODGJ hingga Tewas, Komnas PA akan Dampingi Para Pelaku

Pelaku pembunuhan ODGJ di Lebak akan mendapat pendampingan Komnas Perlindungan Anak. Dua dari empat pelaku masih kelas 6 SD sedangkan dua lainnya SMP

Editor: Abdul Muhaimin
Kolase/TribunBanten.com
Satreskrim Polres Lebak berencana memeriksa kondisi kejiwaan pelaku pembunuhan sadis pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). 

Kemudian lanjut Andi, mayat tersebut dikirimkan ke rumah sakit Bhayangkara untuk diotopsi.

Baca juga: Kejamnya Anak di Bawah Umur di Banten, Bakar ODGJ hingga Tewas, Pemicunya Hal Sepele

Setelah itu, Andi bersama Tim Opnal Jatanras langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi.

"Hasil penyelidikan mengarah pada mereka (empat remaja). Dari hasil introgasi mereka mengakui telah melakukan perbuatan itu," ungkapnya.

Menurut Andi, Kasus pembunuhan itu bermula ketika MA memiliki ide untuk memukuli korban dengan mengajak pelaku lainnya.

Korban yang biasa berkeliaran di jalan, kemudian diikat di bagian tangan lalu diseret ke tempat sepi di dekat pantai.

Di sana, mereka melakukan penganiayaan selama tiga hari sejak 6 Juni 2023 dengan cara memukul menggunakan kayu dan batu.

Kemudian mengencingi, menyiram korban menggunakan bensin, lalu membakar korban hingga tewas.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Sadis ODGJ oleh Siswa SD di Lebak Banten, Korban Dipukuli dan Dibakar

"Setelah tewas mereka membiarkan mayat korban begitu saja," ungkapnya.

Andi menjelaskan, para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam kasus tersebut. MA berperan sebagai yang mempunyai ide.

MA juga yang mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali dan memukul korban menggunakan kayu di bagian kepala dan tangan.

"Kalau MI berperan mumukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu sepanjang satu meter, dia juga yang mengucurkan bensin dan mengikat nya di pohon dekat pantai," lanjutnya.

Sedangkan HB berperan menginjak kepala korban sebanyak dua kali dan memukul badan korban menggunakan kayu. Selain itu, HB juga meminumkan air kencing dan bensin kepada korban.

"Terakhir AD berperan memukul korban menggunakan kayu di bagian tangan dan kepala korban menggunakan batu. Setelah itu dia membakar muka dan tangan korban," ujarnya.

Setelah keempat pelaku diamankan, dikatakan Andi pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pada pelaku.

"Setiap kami melakukan pemeriksaan selalu minta pendampingan UPTD PPA dan orang tua sesuai dengan undang-undang," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Komnas PA Banten akan Dampingi Empat Remaja Pembunuh ODGJ di Lebak

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved