Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Eks Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta: Modus, Korban Rela Gadai Rumah hingga Nasib Pelaku

Berikut informasi soal kasus eks Kapolsek di Cirebon tipu tukang bubur. Korban rugi hingga Rp310 juta dan gadai rumah hingga nasib pelaku sekarang.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews.com: Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi dan Tribunnews.com/Istimewa
(Kanan) Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023) dan (Kanan) Ilustrasi eks kapolsek yang tibu tukang bubur hingga rugi Rp310 juta. 

"Sejak kemarin, SW di mutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," ujar Ibrahim," dikutip dari TribunCirebon.com.

Ibrahim melanjutkan, AKP SW akan diproses secara etik melalu sidang etik untuk menentukan jenis sanksi yang bakal diterima tersangka.

AKP SW juga dijerat dengan pasal Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pada akhir keterangannya, Ibrahim meminta hati-hati kepada pihak yang menjanjikan bisa jadi anggota Polri dengan membayar uang.

"Kami mengimbau masyarakat tidak tergoda iming-iming dari siapa pun yang menjanjikan dapat meloloskan menjadi anggota Polri, karena itu upaya penipuan," tegas Ibrahim Tompo.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved