Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tahan ASN yang Menggawangi Arisan Bodong, Korban Kirim Karangan Bunga ke Bapenda Jateng

YPM menjadi tersangka kasus arisan bodong yang merugikan korban hingga miliaran rupiah, bahkan salah korban menderita kerugian Rp2,5 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
Rahdyan Trijoko Pamungkas
Korban arisan online tunjukan kerugian yang dialami saat mengikuti arisan online yang digelar PNS Pemprov Jateng usai menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Semarang. Selasa (29/11/2022) 

Iqbal menambahkan, kasus ini saat ini tengah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jateng dan dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 372 dan atau 378 KUHP. 

Tribun berupaya menghubungi Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan terkait penahanan YPM.

Namun hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi Tribun belum direspon. (Iwn)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Oknum ASN Pemprov Jateng Ditahan Polisi Atas Kasus Arisan Bodong, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved