Polisi Tahan ASN yang Menggawangi Arisan Bodong, Korban Kirim Karangan Bunga ke Bapenda Jateng
YPM menjadi tersangka kasus arisan bodong yang merugikan korban hingga miliaran rupiah, bahkan salah korban menderita kerugian Rp2,5 miliar
Laporan Wartawan Tribun Jateng Iwan Arifianto
TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - YPM, seorang perempuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah akhirnya ditahan polisi di ruang tahanan perempuan Polsek Gajahmungkur Polrestabes Semarang.
YPM menjadi tersangka kasus arisan bodong yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Kasus arisan online bodong dengan modus arisan online bernama Jatuh Tempo (Japo) memang penuh lika-liku setelah mencuat sejak pertengahan tahun 2022.
Buntut kasus ini para korban sempat digugat tersangka di Pengadilan Negeri Semarang.
"Sudah ditahan, sama Penyidik Polrestabes, sudah sekira 14 apa 15 hari," papar kuasa hukum korban dalam pelaporan kasus ini, Putro Negoro Rekthosetho, Selasa (13/6/2023).
Penahanan tersangka disambut korban dengan mengirimkan karangan bunga di depan kantor Bapenda Provinsi Jawa Tengah, tempat tersangka bekerja.
Baca juga: 4 Fakta Arisan Rp 2,5 Miliar di Makassar, Ditjen Pajak Pantau Wajib Pajak hingga Viral di Medsos
Korban merasa geram dan jumlah mereka terhitung banyak.
Terbukti, laporan kasus yang menjerat YPM tidak hanya di Polrestabes Semarang melainkan pula di Polda Jateng.
Informasi yang dihimpun, kerugian korban bervariasi, ada yang Rp 2,7 miliar, Rp 817 juta, Rp 600 juta, dan Rp 100 jutaan.
"Adapula korban yang menghubungi saya, tidak melakukan tuntutan dan tidak melaporkan.
Kalau klien saya melapor ke Polrestabes Semarang," papar Putro.
Ia menyebut, YPM diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan terhadap kliennya.
YPM tidak mengembalikan uang peserta arisan.
Ia mendorong kepada penyidik untuk melakukan pengembangan kasus mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebab ada dugaan YPM memiliki sejumlah badan usaha lain yang berbentuk PT.
"Penyidik juga harus seobyektif mungkin. Kalau pasal penipuan penggelapan ancaman rendah, efek jeranya kurang mengena," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang korban YPM, Sri Dewi Lestari, mengaku mengalami kerugian hingga Rp550 juta.
"Kalau korban lainnya ada yang Rp 2,7 miliar, ada yang Rp 115 juta, Rp 800 juta," papar warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik ini.
Baca juga: Wanita Cianjur Bandar Arisan Bodong Ditangkap, Raup Uang Miliaran dan Terancam 4 Tahun Penjara
Ia mengaku, melakukan pelaporan terhadap YPM di kantor Polda Jateng, Selasa, 14 Juni 2022.
Pelaporan dilakukan selepas bergabung dengan arisan online Japo pada November 2021 namun berjalannya waktu, uangnya tidak terbayarkan.
"Dia sempat bayar cek saya Rp 550 juta, tapi tidak ada dananya.
Setelah itu dikonfirmasi sudah tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan," tuturnya.
Modus yang dilakukan oleh YPM mulanya cukup rapi dan menggiurkan yakni korban diajak arisan yang nantinya dapat profit besar.
Selain arisan, adapula skema investasi dana proyek.
"Janjinya mendapat keuntungan dari yang pemakai uang yang urutan atas, itu kan ada skemanya," katanya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, ada beberapa korban yang melaporkan YPM terkait kasus yang sama.
YPM dilaporkan ke Polda Jateng dan juga Polrestabes Semarang.
YPM berdalih tidak punya kewajiban mengembalikan dana peserta alasannya itu berdasarkan keterangan penyidik dan Kapolda.
"Tentu saja ini tidak benar. Kapolda Jateng sama sekali tidak mengenal terlapor dan tidak terkait kasus ini," ungkapnya.
Baca juga: Bandar Arisan Online Laporkan Anggotanya ke Polisi terkait Kasus Perampasan Isi Rumah hingga Mobil
Iqbal menambahkan, kasus ini saat ini tengah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jateng dan dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 372 dan atau 378 KUHP.
Tribun berupaya menghubungi Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan terkait penahanan YPM.
Namun hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi Tribun belum direspon. (Iwn)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Oknum ASN Pemprov Jateng Ditahan Polisi Atas Kasus Arisan Bodong, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Sumber: Tribun Jateng
Bupati Bogor Minta Seluruh Jajaran ASN Hidup Sederhana Tanpa Flexing |
![]() |
---|
Syarat dan Mekanisme Penetapan PPPK Paruh Waktu, Lengkap dengan Cara Mengisi DRH di Sscasn.bkn.go.id |
![]() |
---|
3 Sosok dan Nama Korban Tewas saat Gedung DPRD Makassar Dibakar Pendemo: Ada Wanita hingga Pejabat |
![]() |
---|
Mobil Pelat ZZH Jadi Sasaran Amukan Massa Demo di DPR, Korban Lapor Polisi |
![]() |
---|
Jasad Wanita ASN di Rembang Ditemukan Dekat Tempat Lelang Ikan, Ada Luka Lebam dan Patah Tulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.