Perdagangan Orang
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kota Bogor: Pelaku Terungkap Bekerja Sama dengan Pemilik Kos
Polresta Bogor Kota menangkap 9 orang tersangka kasus Tindak Pidana Penjualan Orang ( TPPO) di Kota Bogor.
Mirisnya, wanita yang dijajakan menjadi PSK online ini merupakan anak dibawah umur.
Para mucikari ini memanfaatkan gadis muda itu untuk meraup pundi rupiah dengan cara mudah.
Dalam sepekan, rata-rata sang mucikari dan PSK online ini bisa memperoleh keuntungan hingga Rp 7 jutaan rupiah.
"Mereka (PSK dibawah umur) dikasih Rp 3 juta, dan sisanya untuk pelaku yang memperdagangkan," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Dijual Lewat MiChat
Sejumlah gadis Bogor dijual lewat aplikasi MiChat untuk menjadi pemuas nafsu pria hidung belang.
Aksi para pelaku pun dibongkar aparat kepolisian Polresta Bogor Kota.
Baca juga: Sebanyak 28 Wanita Muda di Manado Diciduk Polisi karena Prostitusi Online, Ada Siswa SMA
Sembilan orang tersangka Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Kota Bogor berhasil ditangkap polisi, dua diantaranya merupakan anak dibawah umur.
Mereka diamankan dari 5 lokasi yang berbeda diantaranya, Reddorz Sudirman di Bogor Tengah, Apartemen Bogor Valley di Tanah Sareal, Kos-kosan Jalan Sindang Sari di Bogor Timur, Red House Taman Corat-coret di Bogor Utara, dan Kosan Gang Kutilang di Kelurahan Gunung Batu Bogor Barat.
Keseluruhan, korban yang dijual belikan melalui aplikasi Michat ini masih dibawah umur.
"Dari berbagai kasus dan tersangka yang diamankan, ini korban semuanya dibawah umur. Jadi Wanita yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh para pelaku," terang Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Menurutnya, 6 (enam) korban yang terjerumus prostitusi online ini merupakan anak dibawah umur
"Ini korbannya anak dibawah umur, ada sebanyak 6 anak yang diperdagangkan atau dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual," tambah Bismo.
Pelaku saat ini dijerat dengan Undang-undang Perlindungan anak dan TPPO.
"Kita jerat dengan Pasal 76 F Junto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga dengan Pasal 2 Junto Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO," imbuhnya.
Penulis: Rahmat Hidayat
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pemik Kamar Kos Muluskan Prostitusi Online di Kota Bogor, Polisi Bongkar Sejumlah Uang yang Diterima
dan
Pengakuan PSK Online di Bogor Sehari Layani 5 Pelanggan, Tarif Kencan hingga Sosok Muncikari Terkuak
Sumber: Tribunnews Bogor
Perdagangan Orang
Bareskrim Bongkar Praktik Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Bahrain, 3 Tersangka Ditangkap |
---|
Dua Pekerja di Malang Dijerat Pasal TPPO, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Lemah |
---|
Polri Ungkap Kasus TPPO, 699 WNI Jadi Korban Scam Online di Myanmar, Aktor Intelektual Masih Diburu |
---|
Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Terkait Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar |
---|
VIDEO Dari Myawaddy ke Indonesia: Kisah 554 WNI Korban Online Scam Akhirnya Kembali ke Tanah Air |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.