Remaja Pakistan Tak Tahu Pria yang Membawanya ke Nunukan Ternyata Pelaku Pembunuhan Ibu & Kakaknya
RA diketahui membawa kabur A dari Pakistan melalui Tawau, Malaysia dan masuk ke Nunukan secara ilegal.
"Berkas perkara dua WNA Pakistan itu sudah dinyatakan P-21. Kemarin sudah kami serahkan kepada Kejaksaan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) 139 KUHAP tentang penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Pengadilan," kata Reza Pahlevi kepada TribunKaltara.com, Jumat (9/6/2023) pukul 11.00 Wita.
Reza menyampaikan kedua tersangka WNA Pakistan tersebut akan diproses dengan sangkaan melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 134 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurutnya, selain diduga melakukan pelanggaran hukum keimigrasian, dua WNA Pakistan tersebut sempat kabur dari ruang detensi Imigrasi Nunukan.

Bahkan WNA Pakistan inisial HR, nekat kabur dua kali dari tahanan Imigrasi Nunukan.
Sehingga untuk mengantisipasi kaburnya tahanan WNA Pakistan, Imigrasi Nunukan menitipkan tahanan mereka di Lapas Kelas IIB Nunukan selama proses penyidikan.
Untuk pelanggaran keimigrasian kedua WNA Pakistan tersebut diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.
Ditambah keduanya sempat melahirkan diri dari tahanan Imigrasi Nunukan sehingga diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Kedua WNA Pakistan ini sudah menjadi perhatian media dan masyarakat karena sempat kabur dari tahanan Imigrasi Nunukan. Kami bertekad untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam kejahatan harus bertanggung jawab atas tindakannya," ucapnya.
Deportasi 9 WNA Asal Malaysia
Sebelumnya, pada Selasa (11/4/2023) pagi, sembilan WNA asal Malaysia dideportasi dari Nunukan.
Mereka dideportasi melalui Pos Lintas Batas Internasional, Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi menjelaskan dari 9 WNA Malaysia yang dideportasi, 6 di antaranya terjaring oleh TNI-Polri saat melakukan pengungkapan penyelundupan sabu-sabu di Kecamatan Lumbis.
"Jadi 6 orang WNA Malaysia itu sempat diduga terlibat dalam penyelundupan sabu tapi tidak terbukti kepemilikannya. Namun, karena mereka warga Malaysia yang tidak memiliki dokumen, makanya dilimpahkan kepada kami," ujar Reza Pahlevi kepada TribunKaltara.com.
Tindakan deportasi 9 WNA Malaysia itu dilakukan sebagai langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran Imigrasi dan illegal entry yang dilakukan oleh para WNA tersebut.
"Mereka ada 9 orang yang kami deportasi setelah menjalani masa detensi di ruang detensi Imigrasi Nunukan. Lamanya masa tahanan mereka berbeda-beda. Ada yang 24 hari, 26 hari, dan 28 hari," kata Reza.
Sumber: Tribun Kaltara
Keluarga Korban Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Sosok Iwan, Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Kafe Wonosobo, 4 Kali Masuk Penjara |
![]() |
---|
Meski Keterangannya Berubah-ubah, Alvi Maulana Akui Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Minta 15 Tersangka Pembunuhan-Penculikan Ilham Pradipta Dijerat Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Timeline Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dimulai Juni 2025 Muncul Rencana Jahat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.