Kamis, 2 Oktober 2025

Polri Klaim Belum Ada Bukti Anggota Divhubinter Lakukan Pemerasan ke Buronan Kanada di Bali

Ramadhan menyebut pihaknya tetap melakukan penyelidikan soal perkara tersebut untuk mencari fakta yang sebenarnya terjadi.

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. Polri mengklaim hingga kini belum menemukan bukti adanya dugaan pemerasan kepada buronan Interpol asal Kanada, Stephane Gagnon alias SG (50) yang dilakukan anggota Divhubinter. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengklaim hingga kini belum menemukan bukti adanya dugaan pemerasan kepada buronan Interpol asal Kanada, Stephane Gagnon alias SG (50) yang dilakukan anggota Divhubinter.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hal itu setelah melakukan pemeriksaan ke anggota Divhubinter tersebut.

"Ya diperiksa kan udah pasti, terkait itu menunjukkan bahwa kita peduli dengan informasi tersebut. Tentu untuk mengklarifikasi ya kan, pasti dilakukan pemeriksaan," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Orangtua Korban Kecelakaan Bantah Lakukan Pemerasan Saat Ira Riswana Upayakan Perdamaian

"Tapi sampai saat ini belum ada yang membuktikan bahwa personel Divhubinter itu melakukan tindak pidana pemerasan," imbuhnya.

Meski begitu, Ramadhan menyebut pihaknya tetap melakukan penyelidikan soal perkara tersebut untuk mencari fakta yang sebenarnya terjadi.

"Nanti kalau ada perkembangan pemeriksaan atau bukti lain maka akan kita sampaikan dan termasuk siapa yang mengaku oknum tersebut," jelasnya.

Baca juga: Polri Tangkap Makelar Kasus yang Diduga Peras Buronan Kanada di Bali

Mengakui Diperas Miliaran Rupiah

Untuk informasi, dikutip dari TribunBali.com, Kuasa hukum Stephane Gagnon (50), WNA asal Kanada yang ditahan di Polda Bali lantaran masuk Red Notice Interpol, menyebut adanya upaya pemerasan oleh oknum terhadap kliennya.

Hal tersebut disampaikan oleh Pahrur Dalimunthe selaku kuasa hukum Stephane Gagnon saat ditemui awak media di depan Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali di Denpasar, Minggu 4 Juni 2023.

Dalimunthe mengatakan, empat pekan sebelum ditahan oleh Imigrasi di Bali pada 19 Mei 2023 yang kemudian ditahan di Polda Bali pada 20 Mei 2023, kliennya sempat didatangi oleh sejumlah oknum.

Oknum yang diduga terdiri dari orang sipil dan non sipil tersebut, kata Dalimunthe, mengaku memiliki kenalan di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.

Menurut keterangan Dalimunthe, oknum tersebut dikatakan mendatangi Stephane Gagnon dan saat itu mengancam akan menangkapnya 4 pekan mendatang jika tidak “membayar” sejumlah uang.

“Sebelum dia (Stephane Gagnon) ditangkap, empat minggu sebelumnya ada orang ngaku-ngaku punya kenalan di Hubinter, kenalan di mana-mana yang menyatakan kalau kamu tidak membayar sekian, kamu akan ditangkap 4 minggu lagi,” tutur Dalimunthe.

“Oknum. Ada sipil. Ada semua buktinya. Ada bukti transfer juga,” ungkap Dalimunthe kepada awak media

Lantaran lelah berkali-kali diancam, Stephane Gagnon kemudian memberikan sejumlah uang kepada oknum tersebut.

Baca juga: Polri Tangkap Makelar Kasus yang Diduga Peras Buronan Kanada di Bali

Tak tanggung-tanggung, total dana yang ditransfer Stephane Gagnon kepada oknum tersebut mencapai Rp. 1 miliar dengan tiga kali transfer.

Transfer pertama sebesar Rp. 750 juta, kedua Rp 150 juta, dan transferan ketiga sebesar Rp 100 juta.

“Dia (Stephane Gagnon) berkali-kali diancam. Berkali-kali diperas. Karena dia capek, dia kasih waktu itu. Total dia (Stephane Gagnon) kasih 750 (juta rupiah), 150 (juta rupiah), sama 100 (juta rupiah). Jadi total 1 M. Ada sipil, ada ke oknum,” ungkap Dalimunthe.

Ditambahkan, oknum tersebut kembali meminta dana kepada Stephane Gagnon dengan jumlah yang lebih banyak. Kali ini Stephane Gagnon diminta mentransfer dana sebanyak Rp 3 miliar.
Lantaran jumlahnya yang banyak, Stephane Gagnon tak mau melakukannya.

“Setelah itu dia (oknum) minta lagi 3 miliar (rupiah). Dia (Stephane Gagnon) nggak mau dan akhirnya benar dia ditangkap,” ungkap Dalimunthe.

Ia juga menerangkan, kliennya juga masih dimintai dana saat telah berada dalam penahanan. Disebutkan, permintaan disampaikan oleh oknum melalui kerabat Stephane Gagnon saat menjenguknya di tahanan.

Iming-imingnya, agar Stephane Gagnon dapat mengirup udara bebas pada pekan depan.

“Mulainya dari Februari. Sebenarnya minggu lalu juga masih didekati. Bayar, biar minggu depan bebas. Sering (permintaan). Saat keluarganya berkunjung, disampaikan pesan itu,” kata Dalimunthe.

Dalimunthe beserta rekannya yang tergabung dalam Dalimunthe & Tampubolon Lawyers telah melaporkan oknum tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved