Terlibat Penipuan, Oknum Paspampres Divonis Penjara 9 Bulan
Pengadilan Militer Tinggi I-02 Medan menjatuhkan vonis oknum anggota Paspampres (Pasukan Pengaman Presiden) Kapten Inf Hormat Togarly Purba
Dalam perkara ini, Kapten Inf Hormat Togarly Purba melakukan penipuan dengan modus pengurusan sertifikat tanah dengan luas lahan 31 hektare di Desa Huta Raja, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Namun pengurusan sertifikat tanah tidak selesai, hingga korban mengalami kerugian.
Alhasil, kasus ini kemudian dilaporkan, hingga akhirnya anggota Paspampres tersebut diseret ke meja hijau.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Oknum Paspampres, Kapten Inf Hormat Togarly Purba Tipu Warga dan Divonis 9 Bulan Penjara,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.