Rabu, 1 Oktober 2025

Anggota DPRD Kolaka Timur Jadi Tersangka, Diduga Tipu Warga hingga Ratusan Juta

Anggota DPRD Kolaka Timur jadi tersangka penggelapan ratusan juta, kasus ini mengguncang masyarakat.

Editor: Endra Kurniawan
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
ILUSTRASI PENIPUAN - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan anggota DPRD Kolaka Timur (Koltim), SA (35) sebagai tersangka penggelapan dana penjualan merica. 

TRIBUNNEWS.COM, Kolaka Timur - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah menetapkan SA, seorang anggota DPRD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana penjualan merica.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LPB242VIII2024SPKTPOLDA SULTRA pada 13 Juli 2024.

Penggelapan ini berawal dari permintaan SA kepada korban untuk mengirimkan merica ke luar Kolaka Timur.

Dalam perjanjian tersebut, SA menjanjikan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah barang dikirim.

Namun, setelah pengiriman dilakukan, SA tidak memenuhi janjinya dan hanya membayar cicilan sebesar Rp110 juta dari total Rp271 juta, meninggalkan sisa utang sebesar Rp161 juta.

Baca juga: Modus Pengawalan, Bupati Serang Terpilih Ratu Rachmatu Zakiyah Hampir Kena Tipu Paspampres Gadungan 

Proses Hukum Berlanjut

Setelah menerima laporan, Ditreskrimum Polda Sultra melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/106/ I/ RES.1.11./ 2025/ Ditreskrimum Selasa (14/1/2025).

Pihak kepolisian juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 5 Februari 2025, yang menandai kemajuan dalam kasus ini.

Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol I Ketut Arya Wijanarka, menjelaskan bahwa surat penetapan tersangka telah dikirimkan kepada SA.

"Iya, sudah tersangka. Surat penetapan tersangka telah dikirim, berikutnya SA akan segera diperiksa," ujarnya pada 20 Mei 2025.

Meskipun SA telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan karena masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Anggota Koperasi di Boyolali Ramai-ramai Lapor Polisi Usai Kena Tipu, Kerugian Ratusan Miliar Rupiah

Kata Kuasa Hukum Korban

Kuasa hukum korban, A. Firman, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2023.

"Tersangka meminta klien saya untuk mengirim beberapa ton merica dengan perjanjian barang dikirim dulu dan uangnya belakangan akan dibayar sekaligus," jelasnya.

Korban yang percaya pada janji tersebut akhirnya melakukan pengiriman, tetapi setelah barang sampai, SA tidak menepati janjinya.

Firman menambahkan, "Klien kami sudah terlalu lama menunggu sejak tahun 2023 lalu, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Tersangka juga sering larilari kalau dimintai sisa pembayaran."

Dalam situasi ini, korban merasa tidak memiliki pilihan lain selain menempuh jalur hukum dan melaporkan SA ke Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Oknum Anggota Dewan di Kolaka Timur Sultra Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Hasil Jual Merica

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved