Penculik Anak di Sukabumi Menderita Gangguan Jiwa, Polisi Tetapkan Jadi Tersangka
Adanya islah kedua belah pihak tersebut, disampaikan oleh Tokoh pemuda Kampung Lebaksiuh, Desa Sukamaju, Andri Kurniawan.
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Kasus dugaan penculikan yang dilakukan Daro di Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru.
Terkini dari kedua belah pihak, dari keluarga Daro dan keluarga korban anaknya diduga akan diculik tersebut sudah dilakukan perdamaian islah.
Sebelumnya diberitakan, akibat menggendong korban, Daro dan Deti (calon istrinya) diamuk massa. Wanita tersebut mengalami luka-luka karena dikeroyok oleh warga.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap 2 Pembunuh Pengusaha Ayam Goreng Disertai Penculik Anak di Bekasi
Adanya islah kedua belah pihak tersebut, disampaikan oleh Tokoh pemuda Kampung Lebaksiuh, Desa Sukamaju, Andri Kurniawan.
"Tadi siang kami melakukan islah. Alhamdulillah persoalannya sudah diselesaikan," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Kamis (01/06/2023).
Dalam perdamaian yang dilakukan, pihak keluarga dari anak korban, memberikan catatan kepada keluarga terduga.
"Untuk korban si ibu dari anaknya, mohon untuk diberikan pengobatan setelah masalah ini selesai, syaratnya itu," ucapnya.
"Jadi direhab lagi, itu tentunya baguslah insight buat kita keluarga, jangan dibiarkan," tuturnya.
Dari hasil musyawarah, pihak keluarga sudah saling memaafkan
"Dari pembicaraan tadi, bahwa pihak keluarga d cibatu sudah memaafkan dengan catatan dia harus direhabilitasi," jelas Andri.
Baca juga: Dua Pria di Wonogiri Sempat Diduga Penculik Karena 2 Siswi SMP Lari Ketakutan, Polsek Turun Tangan
Tak berselang lama dari islah kedua belah pihak, Polsek Cisaat Resort Sukabumi Kota menggelar perkara dugaan punculikan oleh K alias Daro.
Dari hasil gelar perkara, Kapolsek Cisaat Kompol Deden Sulaeman, mengatakan terduga pelaku Daro akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penculikan.
"Sekarang akan dilakukan penahanan terhadap pelakunya. Baru beres Gelar perkara," ucapnya, saat dihubungi Tribunjabar.id.
Tersangka Daro, dijerat pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 328 KUHP, pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 7 tahun, maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terduga pelaku membawa anak yang tengah bermain di sekitaran masjid Cibatu Cisaat mirip anaknya.
Baca juga: Dua Pria di Wonogiri Sempat Diduga Penculik Karena 2 Siswi SMP Lari Ketakutan, Polsek Turun Tangan
"Dari pemeriksaan awal, dia mengakui bahwa menurut dia, anak itu (yang digendog) seperti anaknya, karena dia itu sudah bercerai dengan istrinya," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (31/05/2023).
Bahkan, dari keterangan keluarga, bersangkutan sempat mengalami gangguan kejiwaan usai dicerai istrinya.
"Menurut keterangan keluarganya, ia mengalami gangguan kejiwaan. Bahkan memberikan surat keterangan sakit dari dr Tomi ahli kejiwaan di RS Bunut," ucapnya.
Menurut Deden, kendati dari keluarganya memperlihatkan adanya keterangan alami kejiwaan pada 2021 lalu perlu pembuktian.
"Kalau saya lihat tadi keterangan dokter Tomi itu bahwa terduga tersangka ini mengalami diagnosa paranoid skizofrenia. Jadi memang itu untuk keterangan dari surat sakit dari dokter Tomi ini tahun 2021," ucapnya.
"Tentunya kita pun harus melakukan pemeriksaan ulang, karena sekarang sudah tahun 2023, apakah ini masih mengalami gangguan mental atau tidak. Itu yang harus kita buktikan kembali kepada dokter jiwa," tutur Deden.
Deden menjelaskan, saat terduga pelaku menggendong anak yang sedang bermain di dekat masjid Cibatu Cisaat, tidak diketahui oleh perempuan yang bersamanya.
"Berdasarkan keterangan dari pada terduga pelaku bahwa, pelaku melakukan itu inisiatif sendiri dan perempuannya itu adalah calon istrinya dan dia tidak mengetahui apa yang akan dilakukan oleh terduga pelaku ini. Jadi dia hanya melihat saja tidak melakukan apa-apa," tutupnya.
Awal Mula Kasus
Sebelumnya diberitakan Deti (25) jadi korban amuk massa di Cubatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Kejadian yang dialami Deti saat bersama calon suaminya benama Daro, Rabu (31/05) kemarin saat diteriaki dan dituduh culik pasangan sumi istri.
Tanpa rasa belaskasihan, Deti pun di pukul ibu-ibu. Bahkan secara tega dipukul kepalanya dengan menggunakan helm oleh warga.
Dari video yang beredar deti pun mengalami luka lebam dibagian wajah. Bahkan terlihat bibirnya pun terlihat mengalami luka.
Deti yang saat itu, mengenakan kerudung pun sampai terlepas akibat dihakimi massa.
Deti merupakan assisten rumah tangga, ia datang ke Cisaat Cibatu bersama calon Suaminya daro untuk menemui teman dekat calon suami meminta restu untuk menikah.
"Deti ini kerja di rumah saya, hampir 2 tahun. Namun tinggal di tempat baru saya di Lebaksiuh, Desa Sukamaju, Kadudampit, baru tiga bulan,"ujar Widya Hardini, pemilik rumah tempat Deti bekerja, Kamis (1/06/2023).
Widya menuturkan, sebelum dihakimi massa di Cibatu, Rabu (31/05) pagi, meminta izin dan pamit kepada Widya untuk mengurus NA (syarat nikah) bersama calon suaminya.
"Jadi pagi itu pukul 06.30 WIB, ia pamit ke saya berangkat dari rumah mau bikin NA sama calon suaminya Daro. Nah saat usai salat di sekitar di masjid dekat Cibatu katanya Daronya itu mangku anak. Lalu diteriakin Culik langsung digebukin," ucapnya.
Padaha, Deti sama sekali bukan pelau kriminal, ia sangat baik sama semua orang.
"Dia itu orangnya biasa saja, baik mengurus menyayangi anak saya, tidak ada karakter yang beda. Makanya dia tinggal sama saya lama," tuturnya.
Menurut Widya, memang calon suaminya ini sangat menyukai anak-anak, sangat jauh bila dikatakan penculik.
"Emang Daro ini suka sama anak-anak. Anak-anak saya juga di rumah dekat suka main tidak apa-apa," ucapnya.
Tokoh Pemuda Kampung Lebaksiuh, Desa Sukamaju, Andri Kurniawan menyesalkan atas terjadinya main hakim sendiri, sehingga menyebabkan dua warganya tersebut babak belur.
Iklan untuk Anda: Orang yang Menderita Sakit Pinggul dan Lutut Harus Tahu!
Advertisement by
"Kami berharap polisi bisa menegakan hukum sebaik-baiknya atas tindakan main hakim sendiri hingga mengakibatkan korban luka-luka," pungkas Andri.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdianysah.)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Ibu-ibu Dituduh Penculik, Dihakimi Massa di Sukabumi, Polisi Tetapkan Suaminya Jadi Tersangka
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.