Pasangan Suami Istri di Pinrang Ditahan, Lakukan Penipuan Bermodus Lowongan Kerja di Pertamina
PT Pertamina mengapresiasi langkah Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi yang cepat dan tepat dalam menangani aksi penipuan yang dilakukan pelaku
Laporan Wartawan Tribun Timur Muslimin Emba
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sepasang suami istri di Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah melakukan penipuan online dengan modus lowongan kerja di BUMN yang Pertamina.
Keduanya adalah AS (30) dan sang istri SL (41) warga Kelurahan Mattunru-tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.
Kanit Opsnal Tindak Pidana cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ipda Mokhamad Rukin yang dikonfirmasi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban.
Atas laporan itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf pun memerintahkan melakukan penyelidikan sehingga AS dan istrinya berhasil diamankan saat berada di dalam rumahnya.
"Pelaku diamankan di rumah pelaku saat pelaku tertidur," kata Ipda Mokhamad Rukin kepada tribun, Jumat (2/5/2023) siang.
Baca juga: Pertamina Luncurkan Program Tebar Hadiah dan Touch Up Tampilan Fasilitas SPBU
Modus pelaku membuat lowongan kerja palsu dengan mengatasnamakan salah satu perusahaan BUMN yakni PT Pertamina Persero.
"Modusnya membuka lowongan pekerjaan yang mengatas namakan PT Pertamina yakni tersangka membuat link yang dapat calon korban isi sebagai calon karyawan," sambungnya.
Setelah itu, AS kata dia, mengambil nomor yang tertera pada link tersebut dengan mengirimkannya pesan berupa surat panggilan kerja yang berbentuk file PDF.
"Yang mana file tersebut merupakan surat panggilan palsu yang tersangka AS buat sendiri yang isinya seakan-akan resmi," ungkapnya
Jika si calon korban percaya, maka AS akan meminta sejumlah uang sebagai biaya pemesanan tiket dan hotel.
"Setelah korban melakukan transfer pembayaran akomodasi pesawat dan hotel maka tersangka langsung blokir nomor korban tersebut agar tidak dapat lagi menghubungi tersangka kembali," tuturnya.
Kini pasangan suami istri itu dijebloskan ke dalam Rutan Polda Sulsel.
Keduanya ditetapkan tersangka tindak pidana penipuan online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuphidana.
PT Pertamina melalui keterangan tertulis mengapresiasi langkah Polda Sulsel dalam hal ini Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, SIK yang cepat dan tepat dalam menangani aksi penipuan.
Sumber: Tribun Timur
Prakiraan Cuaca Makassar Besok Jumat, 19 September 2025: Cerah dari Pagi sampai Sore |
![]() |
---|
Beda Pengakuan Polisi di Sinjai dan Saksi Mata soal Siswa Pukul Guru, Akui Malu, Propam Turun Tangan |
![]() |
---|
Nasib Siswa di Sinjai usai Pukuli Guru: Dikeluarkan, Ayahnya yang Polisi Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Siswa yang Pukul Guru di Ruang BK SMAN 1 Sinjai Mengaku Tersulut Emosi |
![]() |
---|
Pukul Wakil Kepala Sekolah, Anak Polisi Akui Emosi: Tas Diambil dan Rusak, Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.