Sabtu, 4 Oktober 2025

Pria di Banyuwangi Rudapaksa Calon Menantu Berulang Kali, Sebut di Tubuh Korban Ada Genderuwo

Pria di Banyuwangi rudapaksa calon menantu berulang kali. Pelaku menyebut di tubuh korban ada genderuwo sehingga harus dilakukan ritual hubungan badan

Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Pria di Banyuwangi rudapaksa calon menantu berulang kali. Pelaku menyebut di tubuh korban ada genderuwo sehingga harus dilakukan ritual hubungan badan. 

"Setelah bukti awal cukup, kami mengamankan pelaku," ucap Sudarmaji.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku pun terancam hukuam 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Aflahul Abidin, Kompas.com/Rizki Alfian Restiawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved