Minggu, 5 Oktober 2025

Pria di Banyuwangi Rudapaksa Calon Menantu Berulang Kali, Sebut di Tubuh Korban Ada Genderuwo

Pria di Banyuwangi rudapaksa calon menantu berulang kali. Pelaku menyebut di tubuh korban ada genderuwo sehingga harus dilakukan ritual hubungan badan

Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Pria di Banyuwangi rudapaksa calon menantu berulang kali. Pelaku menyebut di tubuh korban ada genderuwo sehingga harus dilakukan ritual hubungan badan. 

TRIBUNNEWS.COM - AMF (38), pria di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tega merudapaksa calon menantunya yang masih berusia 15 tahun.

Tak hanya sekali, pelaku melancarkan aksi bejat itu berulang kali.

Dilansir TribunJatim.com, dari hasil pendalaman polisi, tersangka telah lima kali menggagahi korban.

Perbuatan asusila itu dilakukan oleh pelaku dalam rentang waktu Februari hingga April 2023.

Kejadian bermula saat korban mengeluh sakit perut kepada pelaku.

Bukannya membawa korban berobat, pelaku justru memanfaatkan kondisi itu untuk melancarkan aksi bejatnya.

Pelaku mengatakan, bahwa di dalam tubuh korban ada makhluk halus berupa genderuwo.

"Pelaku bilang kepada korban bahwa tubuh korban ada makhluk halus berupa genderuwo," kata Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji, Selasa (30/5/2023), dilansir Kompas.com.

Untuk mengusir makhluk tersebut, pelaku mengatakan kepada korban harus dilakukan ritual persetubuhan.

Korban yang masih polos akhirnya terperdaya dengan ucapan pelaku.

Tak hanya sekali, pelaku melakukannya sebanyak lima kali.

Korban pun akhirnya menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh pelaku.

Ia lantas menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.

Selanjutnya, korban ditemani keluarganya membuat laporan ke Polsek Genteng.

Polisi yang menerima laporan itu, lantas bergerak hingga akhirnya mengamankan pelaku.

Baca juga: Kronologi Pria di Banyuwangi Rudapaksa Calon Anak Tiri, Ibu Korban Curiga dan Lapor ke Polisi

"Setelah bukti awal cukup, kami mengamankan pelaku," ucap Sudarmaji.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku pun terancam hukuam 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Aflahul Abidin, Kompas.com/Rizki Alfian Restiawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved