Minggu, 5 Oktober 2025

Mutilasi di Solo dan Sukoharjo

Terungkap Alasan Suyono Mutilasi Tubuh Rohmadi, Tersangka Pinjam Pisau Potong dari Pedagang Sate

Suyono (50), pelaku mutilasi R alias Rohmadi warga Keprabon, Solo, mengaku awalnya tak memiliki niatan memutilasi korban.

TRIBUNSOLO.com Anang Maruf/Ahmad Syarifudin
Suyono (50), pelaku pembunuhan dan mutilasi warga Keprabon, Kota Solo, Jawa Tengah bernama Rohmadi (50), saat dihadirkan di konferensi pers kasus, Selasa (30/5/2023) (kiri). Petugas gabungan mengevakuasi potongan tubuh Rohmadi, Minggu (21/5/2023) (kanan). 

Selain itu, juga ditemukan satu pipa besi panjang 70 cm.

Ada juga pisau pemotong daging dengan panjang 40 cm, satu buah helm warna hitam, satu kaus warna biru milik pelaku dan celana jeans warna biru.

Akibat perbuatanya tersangka terancam Pasal 340 KUH Pidana atau pasal 338 KUH atau pasal 339 KUH Pidana atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.

"Pasal tersebut berisikan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati," pungkas Irjen Pol Ahmad Luthfi. (Tribunnews.com/TribunSolo.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved