Baru 6 Bulan Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah, Politikus Partai Berkarya Ini Ditangkap Kasus Narkoba
Riyan Ferdiansyah menjadianggota DPRD Lombok Tengah melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
Barang Bukti 0,37 Gram
Kasatreskoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat menjelaskan anggota dewan ini diciduk dengan barang bukti 0,38 sabu.
"RF warga Kampung Gerenjeng Kel. Praya Kec. Praya Kab. Lombok Tengah berprofesi sebagai anggota dewan," terang Derpin.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Lombok Tengah yaitu 1 (satu) poket plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat kotor (BRUTO) 0,38 Gram, 2 (dua) poket plastik klip transparan diduga bekas poketan Narkotika jenis sabu telah terpakai.
2 (dua) lembar plastik klip transparan, masing-masing satu buah pipa kaca, satu skop yang terbuat dari pipet lastik warna putih, satu buah korek gas (rangkaian kompor), dan satu buah rangkaian alat hisap (bong) serta (satu) buah kotak plastik warna hijau.
Baru 6 Bulan Jalani PAW
RF rupanya merupakan anggota dewan pengganti yang baru 6 bulan menjalani kesehariannya sebagai wakil rakyat melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah Legewarman saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan.
Baca juga: Pemerintah Diminta Beri Sanksi terhadap Parpol yang Pakai Aliran Dana Peredaran Narkoba untuk Pemilu
"Nanti dulu, saya masih di pesawat," ujarnya singkat.
Dinukil dari pemberitaan TribunLombok.com sebelumnya, RF mengikuti sidang Paripurna anggota DPRD Lombok Tengah Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Berkarya menggantikan Ikhwan Sutrisno yang berlangsung Kamis, (12/1/2023).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Lombok Tengah (Loteng) M Tauhid dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD H lalu Rumiawan, Wakil ketua II Lalu Sarjana, Wakil Ketua III DPRD Loteng HM Mayuki dan Sekretaris DPRD Loteng Suhadi Kana.
Suhadi Kana mengungkapkan, proses penggantiannya sudah cukup lama dari proses politik hingga menuju proses administrasi telah dipenuhi semua.
"Terkait alasan pemberhentian sendiri itu merupakan proses internal dari partai berkarya sendiri. Selanjutnya kemudian diusulkan ke DPRD untuk dilakukan PAW," terang Suhadi kepada TribunLombok.com.
"Kami berharap saudara Ferdian dapat melakukan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan yang ada," tutup Suhadi.
Kasus lainnya
Sumber: Tribun Lombok
Fachry Albar Positif Konsumsi 3 Jenis Narkoba, Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Daftar 4 Kejahatan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar yang Kini Terbongkar, Masuk Kategori Berat |
![]() |
---|
Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Tercatat Hanya Laporkan Harta Kekayaan Rp 14 Juta |
![]() |
---|
Ratusan Pelajar MTs Negeri 15 Jakarta Antusias Ikut Edutainment Cegah Penggunaan Narkoba |
![]() |
---|
Ammar Zoni Pasrah Hukuman Penjara Diperberat Jadi Empat Tahun Terkait Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.