Baru 6 Bulan Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah, Politikus Partai Berkarya Ini Ditangkap Kasus Narkoba
Riyan Ferdiansyah menjadianggota DPRD Lombok Tengah melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TENGAH - Enam bulan menjadi anggota DPRD Lombok Tengah, Riyan Ferdiansyah alias RF (35) ditangkap Polres Lombok Tengah terkait penyalahgunaan narkoba seberat 0,37 gram.
RF ditangkap bersama dengan dua orang lainnya berinisial BRP yang merupakan mahasiswa dan IBS yang berprofesi sebagai pekerja wiraswasta.
Baca juga: Terlibat Kepemilikan Narkoba, Anggota Polisi Berpangkat Brigadir di Lumajang Dipecat
Riyan Ferdiansyah menjadianggota DPRD Lombok Tengah melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah menjelaskan, pihaknya masih mendalami apakah para terduga sebagai pengguna, jaringan atau sindikat jaringan sabu.
Polisi selama 6 hari lanjutnya nanti akan melakukan koordinasi dengan BNN NTB.
"Ini untuk membuktikan peranan masing-masing terduga, masih kita dalami," sambungnya.
Irfan menjelaskan, RF terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang diambil usai penangkapan pada Jumat (26/5/2023) lalu.
Berdasarkan hasil penangkapan tersebut ujì hasil tes urin menyatakan positif metametamin.
Baca juga: Gerebek Sarang Narkoba di Labuhan Deli, 7 Pelaku Diringkus, Salah Satunya Sempat Terjun ke Sungai
"Memang positif narkotika jenis sabu," ucapnya.
Berdasarkan kronologi kejadian, anggota dewan RF menyambangi lokasi rekannya untuk mengonsumsi sabu.
"Tiga orang terduga tersebut ditangkap saat akan menghisap barang haram tersebut pada hari jumat tanggal 26 Mei 2023 pukul 12.00 WITA di Dusun Waker, Desa Puyung, Jonggat," terang Irfan.
Teridentifikasi sebagai Pemakai
Irfan mengatakan, RF teridentifikasi sebagai pemakai bersama dua orang lainnya.
"Terkait penyalahgunaan narkoba," terang Irfan saat dalam konferensi pers.
Baca juga: Pemerintah Diminta Beri Sanksi terhadap Parpol yang Pakai Aliran Dana Peredaran Narkoba untuk Pemilu
Tiga orang tersebut salah satu diantaranya berprofesi sebagai anggota dewan dan satunya mahasiswa.
Sumber: Tribun Lombok
Fachry Albar Positif Konsumsi 3 Jenis Narkoba, Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Daftar 4 Kejahatan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar yang Kini Terbongkar, Masuk Kategori Berat |
![]() |
---|
Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Tercatat Hanya Laporkan Harta Kekayaan Rp 14 Juta |
![]() |
---|
Ratusan Pelajar MTs Negeri 15 Jakarta Antusias Ikut Edutainment Cegah Penggunaan Narkoba |
![]() |
---|
Ammar Zoni Pasrah Hukuman Penjara Diperberat Jadi Empat Tahun Terkait Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.