Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni Diduga Selingkuh, Lolos dari Pidana karena Laporan Dicabut
Laporan dugaan perselingkuhan Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni dicabut. Pelapor sebelumnya yang mengungkap kasus perselingkuhan ini.
Editor:
Abdul Muhaimin
(Istimewa // Via TribunMedan.com)
Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni dilaporkan ke Propam terkait dugaan perselingkuhan. (Istimewa // Via TribunMedan.com)
Kabarnya, sejak dugaan perselingkuhan dan perzinahan ini mencuat, Kompol Agung Basuni sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa Kompol Agung Basuni bisa saja dipidana.
Dengan catatan, jika suami selingkuhan ataupun istri sah Kompol Agung Basuni melaporkan melalui proses pidana.
"Tetap nanti disidangkan untuk kepastian sanksi yang diberikan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (25/5/2023).
(TribunMedan.com/Array A Argus)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.