Minggu, 5 Oktober 2025

Putri PJ Gubernur Meninggal Dunia

Kasus Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Sosok Tersangka hingga Chat Korban yang Dihapus

Dalam kasus kematian ABK, polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka yakni Ahmad Nashir (AN), pemuda berusia 22 tahun. 

Penulis: Daryono
Editor: Suci BangunDS
kolase tribunnews
Ahmad Nashir (22), tersangka tewasnya ABK, putri Pj Gubernur Papua Pegunungan 

"Kami butuh pemeriksaan perangkat IT karena histori handpone tersangka sudah dihapus semua," ucap Kombes Irwan Anwar, masih dikutip dari TribunJateng

Kondisi rumah ABK, siswi SMA yang tewas dengan kondisi mencurigakan, di Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (19/5/2023).  Korban disebut sebagai putri dari PJ Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo.
Kondisi rumah ABK, siswi SMA yang tewas dengan kondisi mencurigakan, di Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (19/5/2023). Korban disebut sebagai putri dari PJ Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo. (Tribunjateng/Iwan Arifianto)

Menurutnya, handphone milik korban juga belum sempat dibuka karena masih dalam kondisi di-password.

Kendati begitu, pihaknya bakal menelusuri jejak digital antara korban dan tersangka untuk memperjelas kasus tersebut.

"Nanti lihat histori perkenalan (tersangka dan korban) sampai terjadi perisitwa ini," bebernya.

Pihaknya juga masih mendalami keterangan tersangka terkait kos-kosan yang menjadi lokasi kejadian.

Sebab, diduga tersangka sudah menyiapkan kamar itu untuk mengajak korban.

Perkenalan dan masa sewa kos juga dalam waktu berdekatan.

Baca juga: Kronologi Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Tewas, Diduga Dirudapaksa dan Diberi Miras hingga Mual

Polisi curiga lantaran tersangka yang merupakan warga kota Semarang dan berkuliah di kota yang sama tetapi menyewa kos.

"Tersangka sewa kos di Banyumanik (wilayah semarang atas) padahal kuliah di daerah Semarang bawah, kos sebulan Rp 600 ribu. Ini jadi tanda tanya penyidik, agak ganjil memang. Nanti kita dalami," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur dan pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara ," tandasnya.

5. Tersangka meminta maaf

Tersangka Ahmad Nashir mengaku tidak mengetahui jika ABK merupakan putri dari Pj Gubernur Papua Pegunungan. 

Tersangka mengaku salah dan meminta maaf kepada keluarga korban. 

"Saya mengakui salah, saya minta maaf sebesarnya-besar keluarga korban. Saya siap tanggung jawab," kata Nashir di hadapan polisi di kantor Polrestabes Semarang, Senin (22/5/2023). 

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved