Jumat, 3 Oktober 2025

Fakta Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa: Peran dan Kerugian Negara

Berikut fakta AS, Lurah Caturtunggal di DIY yang menjadi tersangka kasus dugaan mafia tanah kas desa.

Editor: Sri Juliati
TribunJogja.com
Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menangkap AS Lurah Caturtunggal Sleman diduga jadi mafia tanah Desa Caturtunggal, Sleman. Inilah fakta AS, Lurah Caturtunggal di DIY yang menjadi tersangka kasus dugaan mafia tanah kas desa. 

Merugikan Negara Sebesar Rp 2,9 Miliar

Terkait kasus dugaan mafia tanah, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 miliar.

Hal ini diketahui setelah dilakukan perhitungan atas perbuatan dari tersangka AS.

AS pun dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Ifan) (Tribunjogja.com/Miftahul Huda/Yuwantoro Winduajie)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved