Minggu, 5 Oktober 2025

Fakta Suami Bunuh Istri yang Lagi Hamil di Pati: Buat Skenario Kecelakaan hingga Pengakuan Pelaku

Berikut ini kronologi pembunuhan soerang istri oleh suaminya sendiri di Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati

TRIBUNJATENG.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (16/5/2023), Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama meminta keterangan dari Mustain (baju oranye), tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap istrinya sendiri. Berikut fakta-fakta kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Mustain (27) warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah diamankan polisi karena bunuh istrinya sendiri, Melia Damayanti (24).

Mulanya, Mustain membuat skenario bahwa istrinya meninggal karena kecelakaan.

Namun, pihak keluarga yang curiga, melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

Pihak berwajib pun akhirnya membongkar makam Melia untuk dilakukan autopsi, Senin (15/5/2023).

Pembongkaran makam Melia tersebut dilakukan satu hari setelah korban dimakamkan.

Kronologi Pembunuhan

Mengutip TribunJateng.com, Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati mengatakan, Mustain pulang ke rumah dan melihat anaknya yang masih bayi tidak menggunakan diapers karena kehabisan stok, Minggu (14/5/2023) dini hari.

Baca juga: Suami di Pati Diduga Bunuh Istrinya Sendiri, Ngaku ke Keluarga Meninggal karena Kecelakaan

Ia pun mengajak istrinya membeli diapers.

Pujiati menuturkan, Mustain sebelumnya telah meminum minumas keras saat berada di luar rumah.

"Sampai di rumah, pelaku cekcok dengan korban. Kemudian pelaku mengajak korban keluar membeli popok bayi dengan mengendarai sepeda motor.

"Di perjalanan kembali terjadi cekcok, adu mulut, lalu pelaku memberhentikan motor di lapangan sepak bola Dukuh Sumber, Desa Soneyan," terang Pujiati.

Di lapangan tersebut lah, Mustain diduga memukuli istrinya hingga membuat korban tak sadarkan diri.

Pelaku lalu membawa korban dengan memboncengkannya di depan sampai ke rumah orang tua pelaku di Dukuh Clangap, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso.

Lalu pada siang harinya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Pati.

Di RSI Pati, korban telah dinyatakan meninggal dunia.

Pelaku pun mengatakan bahwa korban meninggal dunia karena kecelakaan.

Di hari yang sama, korban pun dikebumikan di pemakaman Desa Ngemplak Kidul.

Pembongkaran makam korban pembunuhan di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati oleh pihak berwajib, Senin (15/5/2023).
Pembongkaran makam korban pembunuhan di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati oleh pihak berwajib, Senin (15/5/2023). (TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)

Baca juga: Enggan Diceraikan, Wanita Lumajang Potong Organ Vital Suami, Aksi Dilakukan Saat Korban Tidur

"Pengungkapan kasus ini dari adanya kecurigaan masyarakat terhadap keterangan pelaku."

"Pelaku mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor."

"Sementara, di tubuh korban tidak ada luka lecet sedikit pun," ujar Pujiati.

Keluarga korban yang curiga karena ada luka lebam pun membawa Mustain ke rumah kepala desa dan melaporkan hal tersebut ke polisi.

Anggota Polsek Margoyoso pun datang dan membawa Mustain untuk diperiksa.

Pujiati menyebut, MT dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Ditemukan Tanda Kekerasan

Kabid Dokter Kesehatan Polda Jawa Tengah, Kombes Sumy Hastry Purwanti mengatakan, pihaknya menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

"Sore ini sudah kami periksa jenazah korban. Sudah jelas (kematiannya) tidak wajar. Kami temukan tanda-tanda kekerasan di tubuh dan kepalanya," kata Sumy.

Ia juga mengatakan, korban menerima pukulan berulang kali.

"Dari luka yang terlihat, sepertinya korban dipukuli pakai tangan berkali-kali sampai tidak berdaya."

"Akibatnya ada perdarahan pada bagian dalam dada dan kepala korban. Setelah itu korban tidak segera mendapat pertolongan hingga akhirnya meninggal dunia," jelas Sumy.

Suasana di lokasi otopsi jenazah ibu muda korban pembunuhan suami di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Senin (15/5/2023)
Suasana di lokasi otopsi jenazah ibu muda korban pembunuhan suami di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Senin (15/5/2023) (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

Baca juga: Suami di Pati Aniaya Istrinya yang Hamil Hingga Tewas: Sempat Bohong Korban Meninggal Kecelakaan

Pengakuan Mustain

Mustain pun mengaku menyesal telah membunuh, Melia, istrinya sendiri.

Mustain mengatakan, ia marah kepada istrinya karena dituduh selingkuh serta dianggap hanya jadi beban keluarga.

"Saya dituduh selingkuh dengan janda, padahal tidak. Saya juga dibilang hanya beban bagi dia," kata Mustain saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Pati, Selasa (16/5/2023).

Mustain juga mengatakan bahwa pernah mengajak istrinya untuk cerai.

"Saya bilang mending kita cerai, anak semua saya yang urus, tapi dia tidak mau," kata Mustain.

Korban Dibunuh saat Sedang Hamil

Saat dianiaya hingga tewas, Melia ternyata sedang mengandung anak keempatnya.

Mustain pun tak menampik hal tersebut.

"Saya tahu istri hamil, tapi tidak tahu berapa bulan. Sebab dia tidak mau saya periksakan ke dokter. Bilangnya dia malu karena sudah punya tiga anak dan hamil anak keempat," kata Mustain.

Baca juga: Masih Ingat Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil 7 Bulan di Jogja, Kini Divonis Mati

Tenggak Minumas Keras

Kapolresta Pati, Kombes Andhika Bayu Adhitama mengatakan, pelaku memang meminum dua botol besar arak bersama dengan dua orang teman pelaku.

"Setelah dia pulang dan keluar beli diapers bersama istri, terjadilah cekcok. Tersangka menuduh korban selingkuh."

"Istrinya juga balik menuduh bahwa tersangkalah yang selingkuh dengan seorang janda," ujar Andhika.

Akhirnya, pelaku dua kali memukul kepala sebelah kiri korban.

Mustain juga memukul mulut dan pipi korban, serta masih melanjutkan menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.

Andhika menyebut, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJateng.com, Mazka Hauzan Naufal)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved