Sabtu, 4 Oktober 2025

Fakta Suami Bunuh Istri yang Lagi Hamil di Pati: Buat Skenario Kecelakaan hingga Pengakuan Pelaku

Berikut ini kronologi pembunuhan soerang istri oleh suaminya sendiri di Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati

TRIBUNJATENG.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (16/5/2023), Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama meminta keterangan dari Mustain (baju oranye), tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap istrinya sendiri. Berikut fakta-fakta kasusnya. 

Mustain pun mengaku menyesal telah membunuh, Melia, istrinya sendiri.

Mustain mengatakan, ia marah kepada istrinya karena dituduh selingkuh serta dianggap hanya jadi beban keluarga.

"Saya dituduh selingkuh dengan janda, padahal tidak. Saya juga dibilang hanya beban bagi dia," kata Mustain saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Pati, Selasa (16/5/2023).

Mustain juga mengatakan bahwa pernah mengajak istrinya untuk cerai.

"Saya bilang mending kita cerai, anak semua saya yang urus, tapi dia tidak mau," kata Mustain.

Korban Dibunuh saat Sedang Hamil

Saat dianiaya hingga tewas, Melia ternyata sedang mengandung anak keempatnya.

Mustain pun tak menampik hal tersebut.

"Saya tahu istri hamil, tapi tidak tahu berapa bulan. Sebab dia tidak mau saya periksakan ke dokter. Bilangnya dia malu karena sudah punya tiga anak dan hamil anak keempat," kata Mustain.

Baca juga: Masih Ingat Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil 7 Bulan di Jogja, Kini Divonis Mati

Tenggak Minumas Keras

Kapolresta Pati, Kombes Andhika Bayu Adhitama mengatakan, pelaku memang meminum dua botol besar arak bersama dengan dua orang teman pelaku.

"Setelah dia pulang dan keluar beli diapers bersama istri, terjadilah cekcok. Tersangka menuduh korban selingkuh."

"Istrinya juga balik menuduh bahwa tersangkalah yang selingkuh dengan seorang janda," ujar Andhika.

Akhirnya, pelaku dua kali memukul kepala sebelah kiri korban.

Mustain juga memukul mulut dan pipi korban, serta masih melanjutkan menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.

Andhika menyebut, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJateng.com, Mazka Hauzan Naufal)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved