Jumat, 3 Oktober 2025

Fakta Suami Bunuh Istri yang Lagi Hamil di Pati: Buat Skenario Kecelakaan hingga Pengakuan Pelaku

Berikut ini kronologi pembunuhan soerang istri oleh suaminya sendiri di Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati

TRIBUNJATENG.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (16/5/2023), Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama meminta keterangan dari Mustain (baju oranye), tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap istrinya sendiri. Berikut fakta-fakta kasusnya. 

Pelaku pun mengatakan bahwa korban meninggal dunia karena kecelakaan.

Di hari yang sama, korban pun dikebumikan di pemakaman Desa Ngemplak Kidul.

Pembongkaran makam korban pembunuhan di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati oleh pihak berwajib, Senin (15/5/2023).
Pembongkaran makam korban pembunuhan di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati oleh pihak berwajib, Senin (15/5/2023). (TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)

Baca juga: Enggan Diceraikan, Wanita Lumajang Potong Organ Vital Suami, Aksi Dilakukan Saat Korban Tidur

"Pengungkapan kasus ini dari adanya kecurigaan masyarakat terhadap keterangan pelaku."

"Pelaku mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor."

"Sementara, di tubuh korban tidak ada luka lecet sedikit pun," ujar Pujiati.

Keluarga korban yang curiga karena ada luka lebam pun membawa Mustain ke rumah kepala desa dan melaporkan hal tersebut ke polisi.

Anggota Polsek Margoyoso pun datang dan membawa Mustain untuk diperiksa.

Pujiati menyebut, MT dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Ditemukan Tanda Kekerasan

Kabid Dokter Kesehatan Polda Jawa Tengah, Kombes Sumy Hastry Purwanti mengatakan, pihaknya menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

"Sore ini sudah kami periksa jenazah korban. Sudah jelas (kematiannya) tidak wajar. Kami temukan tanda-tanda kekerasan di tubuh dan kepalanya," kata Sumy.

Ia juga mengatakan, korban menerima pukulan berulang kali.

"Dari luka yang terlihat, sepertinya korban dipukuli pakai tangan berkali-kali sampai tidak berdaya."

"Akibatnya ada perdarahan pada bagian dalam dada dan kepala korban. Setelah itu korban tidak segera mendapat pertolongan hingga akhirnya meninggal dunia," jelas Sumy.

Suasana di lokasi otopsi jenazah ibu muda korban pembunuhan suami di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Senin (15/5/2023)
Suasana di lokasi otopsi jenazah ibu muda korban pembunuhan suami di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Senin (15/5/2023) (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

Baca juga: Suami di Pati Aniaya Istrinya yang Hamil Hingga Tewas: Sempat Bohong Korban Meninggal Kecelakaan

Pengakuan Mustain

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved