Selasa, 30 September 2025

Eko Ronggo Divonis Hukuman Mati, Pihak UNS Sebut Status Terdakwa Sudah Dikeluarkan dari Kampus

Pelaku Eko Ronggo sudah dikeluarkan dari kampus UNS sebelum divonis hukuman mati. Pihak UNS telah menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
ERW (kiri) dan AA (kanan), terdakwa pembunuhan terhadap RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu. Pihak UNS menegaskan status Eko Ronggo sudah dikeluarkan dari kampus sebelum divonis hukuman mati. 

Ia menambahkan Eko Ronggo berasal dari keluarga sederhana.

"Pendiam, kalau gak ditanyain gak jawab. Dia juga gak pernah cerita asmara," tambahnya.

Tuntutan JPU

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati kepada kedua terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (28/03/2023).

Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Herman Hidayat, menjelaskan tuntutan hukuman mati diberikan setelah melihat berbagai pertimbangan.

Kondisi korban yang sedang hamil menjadi salah satu pertimbangan karena kedua terdakwa membunuh dua korban.

Selain itu, terdakwa Eko Ronggo juga sempat melakukan upaya pembunuhan terhadap korban, tapi gagal.

Kasus pembunuhan yang dilakukan juga telah direncanakan dengan membawa korban ke pantai di Gunungkidul.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Hari Susmayanti) (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved