Selasa, 30 September 2025

Eko Ronggo Divonis Hukuman Mati, Pihak UNS Sebut Status Terdakwa Sudah Dikeluarkan dari Kampus

Pelaku Eko Ronggo sudah dikeluarkan dari kampus UNS sebelum divonis hukuman mati. Pihak UNS telah menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
ERW (kiri) dan AA (kanan), terdakwa pembunuhan terhadap RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu. Pihak UNS menegaskan status Eko Ronggo sudah dikeluarkan dari kampus sebelum divonis hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua terdakwa kasus pembunuhan wanita hamil di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/5/2023).

Kasus pembunuhan dilakukan oleh Eko Ronggo Waskito (27) dan Agus Ariyono (37) pada Selasa, 15 November 2022 di Pantai Kukup, Gunungkidul.

Korban yang berinisial RN kemudian dilemparkan ke laut dan jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul.

Terdakwa yang bernama Eko Ronggo Waskito merupakan pacar korban yang menginisiasi pembunuhan.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul, Kedua Pelaku Divonis Hukuman Mati

Eko Ronggo sempat mengenyam pendidikan di Universitas Sebelas Maret (UNS) dari tahun 2016 hingga 2022.

Ia mengambil jurusan Pendidikan Olahraga dan sedang dalam masa tugas akhir.

Namun, setelah Eko Ronggo ditangkap polisi karena terlibat kasus pembunuhan, pihak UNS memutuskan untuk mengeluarkan terdakwa.

Ketua Majelis Kode Etik Mahasiswa UNS, Sunny Ummul Firdaus menjelaskan pencabutan status mahasiswa terdakwa dilakukan sebelum pembacaan vonis hukuman.

"Jauh sebelum ada vonis, karena kita sudah melihat ada beberapa informasi yang sudah kita dapatkan secara valid, melihat tuntutan yang diajukan, itu kita sudah melihat ada pelanggaran etik yang cukup berat," jelasnya, Selasa (16/5/2023), dikutip dari TribunSolo.com.

Menurutnya Eko Ronggo telah melanggar Peraturan Senat No. 17 tahun 2021 tentang pelanggaran kode etik.

Sejak awal kasus ini mencuat, Eko Ronggo sudah dikeluarkan dari kampus sehingga pihak UNS telah menyerahkan urusan pidana kepada pihak berwajib.

Baca juga: Motif Pembunuhan Mahasiswi Hamil di Pantai Ngrawe Terkuak, Caranya Habisi Nyawa Korban Begitu Sadis

"Kalau mengikuti proses sidangnya, tidak, karena itu urusan pidana kami serahkan kepada pihak berwajib," sambungnya.

Diketahui, proses sidang putusan digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/5/2023).

Dalam persidangan tersebut, Gede Adi Muliawan selaku Hakim Ketua membacakan vonis terhadap kedua terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," paparnya, Selasa, dikutip dari TribunJogja.com.

ERW (kiri) dan AA (kanan), tersangka pembunuhan terhadap RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu. (Tribunjogja/Alexander Aprita)
ERW (kiri) dan AA (kanan), tersangka pembunuhan terhadap RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu. (Tribunjogja/Alexander Aprita) (Tribun Jogja)

Sosok Eko Ronggo

Diketahui, otak pembunuhan berencana ini adalah Eko Ronggo Waskito.

Eko Ronggo mengajak Agus Ariyono untuk membunuh pacarnya yang berinisial RN karena tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan korban.

Ia masuk sebagai mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah tahun 2016.

Buntut perbuatan sadisnya, ia sudah dikeluarkan dari UNS.

Ia berasal dari Sukoharjo dan kini berusia 26 tahun.

Eko Ronggo dan korban menjalin hubungan asmara, namun Eko Ronggo menganggap hubungan mereka hanya teman dekat.

Baca juga: Fakta-fakta Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bos di Semarang: 60 Adegan Diperagakan di Lokasi Utama

Eko Ronggo dan korban sama-sama berkuliah di UNS dan bertemu pertama kali pada 2019 ketika magang di sebuah SMK.

Salah satu teman dekat Eko Ronggo yang tidak mau disebut identitasnya, mengungkapkan Eko Ronggo merupakan pribadi yang pendiam.

Menurutnya, Eko Ronggo dan korban kerap mengunggah foto bersama, sehingga tidak menyangka terjadi kasus pembunuhan.

"Kaget banget, gak menyangka tega membunuh pacarnya. Karena anaknya ini pendiam."

"Dia sering update status WA, memperlihatkan foto sama dia (pacarnya yang dibunuh)," terangnya, Jumat (18/11/2022), dikutip dari TribunSolo.com.

Selama mengenal Eko Ronggo dari tahun 2016, ia tidak menemukan perubahan kepribadian dari sosok Eko Ronggo .

Dari awal Eko Ronggo dikenal sebagai mahasiswa yang sopan dan tidak berbuat yang aneh-aneh.

Bahkan Eko Ronggo mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul, Kedua Pelaku Divonis Hukuman Mati

Ia menambahkan Eko Ronggo berasal dari keluarga sederhana.

"Pendiam, kalau gak ditanyain gak jawab. Dia juga gak pernah cerita asmara," tambahnya.

Tuntutan JPU

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati kepada kedua terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (28/03/2023).

Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Herman Hidayat, menjelaskan tuntutan hukuman mati diberikan setelah melihat berbagai pertimbangan.

Kondisi korban yang sedang hamil menjadi salah satu pertimbangan karena kedua terdakwa membunuh dua korban.

Selain itu, terdakwa Eko Ronggo juga sempat melakukan upaya pembunuhan terhadap korban, tapi gagal.

Kasus pembunuhan yang dilakukan juga telah direncanakan dengan membawa korban ke pantai di Gunungkidul.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Hari Susmayanti) (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved