Selasa, 30 September 2025

Eko Ronggo Divonis Hukuman Mati, Pihak UNS Sebut Status Terdakwa Sudah Dikeluarkan dari Kampus

Pelaku Eko Ronggo sudah dikeluarkan dari kampus UNS sebelum divonis hukuman mati. Pihak UNS telah menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
ERW (kiri) dan AA (kanan), terdakwa pembunuhan terhadap RN, yang jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, Selasa (15/11/2022) lalu. Pihak UNS menegaskan status Eko Ronggo sudah dikeluarkan dari kampus sebelum divonis hukuman mati. 

Sosok Eko Ronggo

Diketahui, otak pembunuhan berencana ini adalah Eko Ronggo Waskito.

Eko Ronggo mengajak Agus Ariyono untuk membunuh pacarnya yang berinisial RN karena tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan korban.

Ia masuk sebagai mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah tahun 2016.

Buntut perbuatan sadisnya, ia sudah dikeluarkan dari UNS.

Ia berasal dari Sukoharjo dan kini berusia 26 tahun.

Eko Ronggo dan korban menjalin hubungan asmara, namun Eko Ronggo menganggap hubungan mereka hanya teman dekat.

Baca juga: Fakta-fakta Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bos di Semarang: 60 Adegan Diperagakan di Lokasi Utama

Eko Ronggo dan korban sama-sama berkuliah di UNS dan bertemu pertama kali pada 2019 ketika magang di sebuah SMK.

Salah satu teman dekat Eko Ronggo yang tidak mau disebut identitasnya, mengungkapkan Eko Ronggo merupakan pribadi yang pendiam.

Menurutnya, Eko Ronggo dan korban kerap mengunggah foto bersama, sehingga tidak menyangka terjadi kasus pembunuhan.

"Kaget banget, gak menyangka tega membunuh pacarnya. Karena anaknya ini pendiam."

"Dia sering update status WA, memperlihatkan foto sama dia (pacarnya yang dibunuh)," terangnya, Jumat (18/11/2022), dikutip dari TribunSolo.com.

Selama mengenal Eko Ronggo dari tahun 2016, ia tidak menemukan perubahan kepribadian dari sosok Eko Ronggo .

Dari awal Eko Ronggo dikenal sebagai mahasiswa yang sopan dan tidak berbuat yang aneh-aneh.

Bahkan Eko Ronggo mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul, Kedua Pelaku Divonis Hukuman Mati

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved