Selasa, 7 Oktober 2025

ABG Usia 14 Tahun di Bangka Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Korban Diancam Disantet

MG mengaku tak kuasa menahan nafsu saat  anaknya mengenakan pakaian terbuka dan akibat perbuatan pelaku kini sang anak mengalami trauma

Editor: Eko Sutriyanto
ist
Ilustrasi rudapaksa - Pria berinisial MG (42), warga Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap karena merudapaksa atau menyetubuhi anaknya yang masih berusia 14 tahun 

Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Bangka Barat.

MG dihadiri saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo didampingi Kasat Reskrim Iptu Ogan Arif Teguh Imani, di Gedung Catur Prasetya, Polres Bangka Barat, pada Rabu (17/5/2023).

Ia terlihat berdiri dibelakang polisi, tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dangan tangan terborgol dan terunduh lemas.

AKBP Catur Prasetiyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Bangka Barat, pelaku MG mencabuli anak tirinya pertama kali di bulan November 2022 lalu.

Baca juga: Sopir Angkot di Cianjur Rudapaksa Siswi SMK, Pelaku Beraksi Saat Korban Mabuk Miras

"Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kurang lebih 6 bulan." ujar AKBP Catur Prasetyo, Rabu (17/5/2023).

Pertama kali pada bulan November 2022 lalu. Perbuatan itu dilakukan di kediamannya di Tempilang,"tambahnya.

Catur menambahkan, pelaku mengancam korban, jika tidak memenuhi hasrat bejat dan melayani perbuatan ayah tirinya tersebut, korban akan santet.

Selain itu, korban juga diancam akan dibunuh oleh ayah tirinya.

"Iya, ada pengancaman. Pelaku bilang ke korban jangan memberitahu ke siapapun. Pelaku mengancam korban bakal dibunuh atau disantet," ujarnya.

Atas perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pelaku juga akan dikenai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016.

"Dengan kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, apabila dilakukan dalam suatu lingkup keluarga maka hukuman ditambahkan sepertiga dalam pasal sangkakan," ucapnya.

Sementara itu, korban hingga kini masih merasakan trauma mendalam akibat aksi bejat ayah tirinya. (Tribun Jatim/Ani Susanti)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 'Dia Pakai Baju Pendek', Ayah Berbuat Nekat ke Anak Tiap Istri Tidur, Ancam Santen Jika Tak Diturui

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved