Suami di Pati Aniaya Istrinya yang Hamil Hingga Tewas: Sempat Bohong Korban Meninggal Kecelakaan
Sehari setelah dikebumikan, jenazah Melia akhirnya diautopsi dan kebohongan MT terbongkar.
Hari Minggu itu juga, korban dikebumikan di pemakaman Desa Ngemplak Kidul.
Baca juga: Tidak Terima Ditatap, Pria Bertato di Bandung Tusuk Seorang Pembeli di Warung
"Pengungkapan kasus ini dari adanya kecurigaan masyarakat terhadap keterangan pelaku.
Pelaku mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor.
Sementara, di tubuh korban tidak ada luka lecet sedikit pun," ujar Pujiati.
Di tubuh korban justru terlihat ada sejumlah luka lebam, yakni di muka, mata kiri ,dan tangan kiri korban sekitar pergelangan sampai siku.
Oleh keluarga korban, akhirnya terduga pelaku dibawa ke rumah kepala desa dan dilaporkan ke polisi.
Kemudian, petugas Polsek Margoyoso datang dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek untuk diperiksa.
Pemeriksaan awal dilakukan oleh unit reskrim Polsek Margoyoso dan Satreskrim Polresta Pati.
Pujiati menyebut, MT dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Hamil 2 Bulan
Berdasarkan informasi dari sejumlah warga, korban tengah hamil dua bulan saat dianiaya oleh suaminya.
Baca juga: Aksi Remaja Aniaya Kekasih Mantan Pacar Hingga Tewas di Palmerah, Berikut Pengakuan Pelaku
Namun, terkait hal ini Sumy belum bisa memberikan keterangan pasti.
"Belum kami periksa. Diduga (usia kandungan) masih dua bulan, maka perlu tes kehamilan karena rahimnya masih tampak normal," ucap dia.
Untuk diketahui, korban dan pelaku telah memiliki tiga orang anak. Anak pertama berusia 9 tahun, anak kedua 5 tahun, dan anak ketiga 18 bulan.
Kepala Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Slamet, mengatakan bahwa pihak keluarga korban mulai menyadari adanya kejanggalan saat memandikan jasad korban sebelum dikebumikan.
Sumber: Tribun Jateng
Polisi Temukan Gundukan Tanah Baru di TPU Magelang, Bayi Tewas Dibunuh Ibu Kandung |
![]() |
---|
Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi Larang Motor Melintas di Flyover Pesing Jakarta Barat |
![]() |
---|
5 Fakta Ketua OSIS SMAN 5 Purwokerto Gelapkan Dana Konser: Dibayar Orang Tua, Mundur dari Jabatan |
![]() |
---|
1.480 Kasus HIV di Solo Tahun 2025: 15 Adalah Anak Sekolah |
![]() |
---|
Polemik Pembangunan Holyland, Bupati Karanganyar Tunda Pembangunan Bukit Doa Setelah Diprotes Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.