Selasa, 7 Oktober 2025

Pengakuan Karyawati di Cikarang Diajak Atasannya Tidur di Hotel, Diancam Putus Kontrak Kerja

Karyawati yang menjadi korban pelecehan buka suara. Ia mengaku diajak tidur di hotel dengan atasannya sebagai syarat perpanjang kontrak kerja.

Editor: Abdul Muhaimin
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan. Karyawati di sebuah perusahaan di Cikarang mengaku diajak tidur di hotel oleh atasannya sebagai syarat perpanjang kontrak kerja. 

Pada saat itu, AD berdalih siap ikut jalan-jalan tapi dengan teman-temannya.

"Saya setiap kali bertemu dengan atasan itu dia selalu menanyakan kapan jalan berdua. Saya selalu alasan ‘iya entar’. saya maunya bareng-bareng (sama teman yang lain). Tapi dia maunya berdua," ucapnya.

Terancam denda

Viralnya kasus bos ajak staycation karyawati pun langsung disorot.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Indonesia (Kemenkum HAM) menyebutkan perusahaan yang mensyaratkan karyawati staycation dengan bos demi memperpanjang kontrak kerja terancam denda hingga Rp1 miliar.

Baca juga: Buruh Wanita Cikarang Dipaksa Staycation Bareng Atasan, Kemkumham Sebut Ada Pelanggaran HAM

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menjelaskan, kasus bos ajak staycation karyawati masuk pelanggaran hukum dan HAM terhadap pekerja perempuan.

Dhahana menambahkan, jika terbukti, perusahaan tersebut bakal kena sanksi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPSK).

"Pada pasal 12 dan 13 UU TPKS sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual," katanya.

(TribunnewsBogor.com/Yudistiranne)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved