Selasa, 7 Oktober 2025

Permintaan Dispensasi Nikah di 4 Kabupaten Wilayah Jabar Paling Menonjol, Hamil Duluan Jadi Alasan

kasus nikah dini di Kabupaten Bandung Barat karena faktor orangtua khawatir anaknya berbuat hal di luar batas pergaulan seperti hamil di luar nikah

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
KOMPAS.COM
Ilustrasi pernikahan dini - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebut tingginya angka dispensasi nikah tersebar di beberapa provinsi. Salah satu yang menonjol ada di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat seperti Majalengka, Bandung Barat, Kabupaten Indramayu dan Sukabumi 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebut tingginya angka dispensasi nikah tersebar di beberapa provinsi.

Salah satu yang menonjol ada di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat seperti Majalengka, Bandung Barat, Kabupaten Indramayu dan Sukabumi.

1. Kabupaten Majalengka

Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Network, pengajuan dispensasi nikah terbesar ada di Kabupaten Majalengka. Tercatat sepanjang Januari - Oktober 2022, ada 467 permohonan yang masuk ke Pengadilan Agama Majalengka.

Angka pengajuan dispensasi nikah di Majalengka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang juga terbilang besar yakni 419 permohonan.

Humas Pengadilan Agama Majalengka, Yayat Sofyan mengatakan permohonan dispensasi nikah setengahnya diajukan oleh calon pengantin wanita yang sudah hamil sebelum menikah. Mereka mengajukan permohonan karena usianya saat itu belum memenuhi syarat untuk bisa dinikahkan.

Sebagaimana diketahui dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, syarat usia pernikahan minimal adalah 19 tahun yang berlaku untuk pria maupun wanita.

Baca juga: Marak Pernikahan Dini, 74 Anak di Belitung Timur Hamil, 47 Anak Di Wonogiri Ajukan Dispensasi Nikah

Sementara berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5/2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, diberikan kepada yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.

Sehingga mereka yang berusia di bawah 19 tahun harus mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Pengajuannya harus diajukan oleh orang tua dari calon pengantin.

"Umumnya, dispensasi nikah itu karena faktor 'kecelakaan' sekitar 50 persen, selain itu pergaulan, tapi jumlah dispensasi itu persentasenya masih kecil. Yang kasus besar itu karena faktor ekonomi dan pendidikan," kata Yayat seperti dikutip dari Tribun Jabar pada Rabu (3/5/2023).

2. Kabupaten Bandung Barat

Ratusan remaja di Kabupaten Bandung Barat tercatat mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ngamprah sebanyak 197 perkara pada tahun 2022. Sementara pada awal tahun 2023 hingga bulan Mei, sudah ada permohonan 23 perkara.

Pasangan muda-mudi di Kabupaten Bandung Barat yang mengajukan dispensasi nikah kebanyakan punya rentang usia 16-18 tahun. Pengajuan tersebut pun banyak yang dikabulkan.

Panitera Muda Hukum PA Ngamprah, Zaenudin Ramdan mengatakan banyaknya kasus nikah dini di Kabupaten Bandung Barat karena faktor orang tua yang khawatir anaknya berbuat hal di luar batas pergaulan seperti hamil di luar nikah.

Sehingga para orang tua mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama demi menghindari dampak buruk pergaulan zaman sekarang yang dinilai terlalu bebas.

"Karena ada satu dua yang sudah hamil (di luar nikah), jadi mengajukan dispensasi nikah," kata Zaenudin.

"Jadi mereka dinikahkan, itu sebagai langkah antisipasi dari orang tua mereka agar tidak hamil di luar nikah karena melihat pergaulan zaman sekarang," lanjutnya.

3. Kabupaten Indramayu

Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Indramayu juga masih tergolong tinggi. Tercatat pada awal tahun 2023 sejak Januari - April, sudah 121 permohonan masuk ke Pengadilan Agama Indramayu. Rerata muda-mudi yang mengajukan dispensasi nikah punya usia 16-19 tahun.

Rerata dari mereka yang mengajukan nikah dini karena alasan sudah hamil duluan. Bahkan alasan tersebut mendominasi yakni 60 persen dari jumlah permohonan yang masuk. Sedangkan 40 persen sisanya punya alasan lain seperti demi menjaga kehormatan keluarga karena anak perempuan yang sering diajak keluar oleh laki-laki.

"Alasannya klasik, 60 persen memang sudah hamil dan 40 persen alasan lain," kata Humas Pengadilan Agama Indramayu, Dindin Syarief.

Dindin mengatakan pengajuan dispensasi nikah terpaksa dikabulkan karena beberapa pertimbangan, salah satunya menjaga aib keluarga bagi pasangan yang sudah hamil duluan.

4. Kabupaten Sukabumi

Dispensasi nikah di Kabupaten Sukabumi meningkat sejak tahun 2022 hingga awal tahun 2023. Peningkatan tersebut mencapai 80 - 90 persen. Per 17 Januari 2023, tercatat ada 86 dispensasi nikah diterima oleh Pengadilan Agama Cibadak.

Sedangkan angka dispensasi nikah yang masuk di Pengadilan Agama Sukabumi pada tahun 2022 sebanyak 41 permohonan.

Baca juga: Hamil di Luar Nikah Dianggap Aib, Banyak Orangtua di Kendari Terpaksa Gelar Pernikahan Dini 

Rerata pengajuan disebabkan pergaulan bebas, dan hamil di luar nikah. Keluarga muda-mudi yang memohonkan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Sukabumi rerata berusia 16-17 tahun.

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menerangkan penyebab banyaknya pengajuan dispensasi nikah bukan hanya karena pergaulan bebas, tapi juga pengaruh media sosial yang banyak memuat video tak senonoh dan bisa ditonton remaja tanpa sepengetahuan orang tua. Peredarannya pun di ruang digital sulit dibendung.

"Karena ini secara informasi teknologi sulit untuk dibendung, pengaruh medsos, kiriman video-video film teu paruguh (nggak karuan), di satu segi dari pendidikan lingkungan keluarga mulai tidak ketat melihat anak, ini harus menjadi catatan yang perlu disikapi bersama," kata Marwan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved