Minggu, 5 Oktober 2025

Oknum Guru SD di Ende Lecehkan 7 Siswanya, Ini Keterangan Polisi hingga Tindakan Dinas Pendidikan

Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), cabuli tujuh siswanya.

POS-KUPANG.COM/TOMU MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman dan penyidik pose bersama tersangka guru yang lecehkan 7 siswanya saat dihadirkan di ruang Sat Reskrim Polres Ende, Sabtu 15 April 2023. 

Atas tindakannya tersebut, BB diancam pasal 82 ayat (2) Junto pasal 76E, pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Kini tersangka telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Ende mulai hari ini tanggal 15 April 2023," ujar Yance

Kata Dinas Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ende, Mensy Tiwe turut angkat bicara.

Ia mengungkapkan, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Pasalnya, BB telah melakukan aksinya berkali-kali dan juga BB masih berstatus guru honorer.

Baca juga: Kerap Berkolaborasi dengan Pemuka Agama Non-Islam, Habib Jafar Ungkap Alasannya

"Status dia sangat mudah untuk diproses. Karena tidak ada hal yang melekat dalam dirinya sebagai seorang ASN. Kita serahkan sepenuhnya pada kepolisian," ungkap Mensy kepada Pos-Kupang.com, Minggu 16 April 2023.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

Mensy mengungkapkan, kasus ini merupakan persoalan perilaku dan oknum guru.

Ia juga menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran, supaya nantinya dinas dan sekolah untuk lebih selektif dalam memilih tenaga pendidik.

"Tapi tindakan itu mungkin menjadi refleksi bagi kami bahwa sekolah itu dalam merekrut guru harus melakukan supervisi terlebih dahulu. Dan ini juga yang menjadi perhatian kami," ungkapnya.

(Tribunnews.com, Renald)(Pos-Kupang.com, Thomas Mbenu Nulangi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved