Selasa, 7 Oktober 2025

Polresta Yogyakarta Amankan Tersangka Kasus Penjualan Manusia, Jadikan ABG Layani Pria Hidung Belang

Penangkapan kelima tersangka ini didasari adanya laporan salah satu orangtua korban yang mengatakan anaknya tidak pulang ke rumah selama 3 hari

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJOGJA/ MIFTAHUL HUDA
Tersangka suami-istri mucikari di Kota Yogyakarta saat dimintai keterangan di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/4/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Miftahul Huda

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta mengamankan pasangan suami istri diketahui sebagai muncikari dan mempekerjakan beberapa anak di bawah umur untuk melayani para lelaki hidung belang.

Pasutri itu adalah WD (35) laki-laki asal Nologaten, Kabupaten Sleman, dan PNY (34) perempuan asal Blunyahrejo, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Polisi juga menangkap tiga rekan mereka yakni DDK (38) laki-laki asal Madiun, FAN (23) laki-laki asal Ngemplak, Kabupaten Sleman dan AH (23) asal Bandar Lampung.

Penangkapan kelima tersangka ini didasari adanya laporan salah satu orangtua korban yang mengatakan anaknya tidak pulang ke rumah selama tiga hari.

"Mendasari laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap orangtuanya, kemudian berdasarkan pemeriksaan awal tersebut ditemukan tindak pidana terkait mucikari dan perlindungan terhadap anak," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Tangis Linda Pujiastuti saat Bacakan Pledoi: Saya Dituding Jadi Muncikari hingga Bandar Narkoba

Polisi menangkap kelima tersangka di salah satu hotel yang berlokasi di Ngemplak, Sleman.

"Terkait peran masing-masing tersangka, WD sebagai mucikari merekrut PSK. Lalu PNY sebagai mucikari germo dan dia sebagai PSK itu sendiri, DDK sebagai operator aplikasi michat dan administrasi keuangan, FAN operator aplikasi michat dan mencari tamu serta AH sebagai operator michat dan mencari tamu," jelasnya.

Modus yang dilakukan sepasang suami-istri tersebut kepada para korban yang dijadikan sebagai PSK adalah dengan memberikan pinjaman uang serta memanjakan korban terlebih dahulu dengan cara berbelanja sehingga membuat korban dibuat merasa ada hutang budi.

Inilah cara mereka untuk mengikat para korban supaya mempunyai hutang dan bisa membayar atau mengembalikan uang dari pelaku tersebut.

Mereka pun akhirnya menekan dan mempekerjakan para korbn melayani nafsu pria hidung belang.

"Pada saat mengamankan pelaku tersebut, kami juga mengamanakan kepada PSK yang direkrut sekitar 7 orang, 5 di antaranya anak-anak di bawah umur," ujar Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada

Sebagai informasi tambahan, polisi menyebut tujuh korban dua mucikari ini yaitu AR (15), AT (17), AS (16), DN (16), HM (16), SOR (18) dan RR (36). 

"Korban berasal dari berbagai kota yang bisa direkrut. Mereka adalah anak-anak yang putus sekolah.

Perhari rata-rata keuntungan Rp1 juta," imbuh Archey. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved